Pileg 2024
Batal Dilantik sebagai Anggota DPRD Blora, Caleg PDIP Korban Komandante Stelsel Tempuh Jalur Hukum
Caleg PDIP Indra Eko Sulistyono berniat menempuh jalur hukum setelah batal dilantik sebagai anggota DPRD Blora lantaran sistem Komandante Stelsel.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Indra Eko Sulistyono berniat menempuh jalur hukum setelah namanya dicoret sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Blora akibat penerapan sistem Komandante Stelsel PDIP.
Secara resmi, KPU Blora telah menetapkan pengganti Indra berdasarkan surat pengunduran diri yang dikirim PDIP Blora.
Indra mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut.
Sebab, dirinya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg Pileg 2024.
Menurut Indra, sebelum penetapan caleg terpilih KPU Blora, dirinya dipanggil ke DPP PDIP.
Indra mengaku sempat diminta menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk tidak menggugat keputusan Mahkamah Partai PDIP. Namun dia menolak.
"Kemarin, saya dapat undangan dari DPP (PDIP), yang isinya, penyelesaian sengketa PP Nomor 03 Tahun 2024."
"Ternyata, sampai sana, saya sebelum masuk disuruh tanda tangan tidak akan menuntut apapun hasil Mahkamah Partai," jelasnya, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: KPU Blora Menetapkan Pengganti Caleg Golkar dan PDIP yang Mundur, Berikut Namanya
Indra pun tak mau tanda tangan dan memutuskan tidak mengikuti sidang Mahkamah Partai.
"Akhirnya tidak ikut sidang Mahkamah Partai dan langsung pulang, tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya.
Indra mengaku kecewa dengan hal itu. Itu sebabnya, dia berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Undangan yang berdasarkan PP 03 Tahun 2024, sampai di sana kok yang dipakai PP 01. Intinya di situ, sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kami anut. Karena kami masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum," terangnya.
Sementara, DPC PDIP Blora menerapkan sistem Komandante Stelsel berdasarkan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Blora, Kuat Prihantoro menjelaskan, menurut sistem ini, penentuan caleg terpilih PDIP berdasarkan daerah ampuan, bukan dari suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU.
Menurut Kuat, meskipun muncul peraturan Partai PDIP Nomor 3 Tahun 2024, hal itu tidak akan mempengaruhi kebijakan di PDIP yang ada di Jawa Tengah.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.