Pileg 2024

KPU Blora Menetapkan Pengganti Caleg Golkar dan PDIP yang Mundur, Berikut Namanya

KPU Kabupaten Blora menetapkan pengganti dua caleg terpilih dari PDIP dan Golkar. Berikut alasan dan anama-namanya.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/ M IQBAL SHUKRI
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan pengganti dua caleg terpilih dari PDIP dan Golkar.

Hal itu tertuang pada Surat Keputusan KPU Blora Nomor 933 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor 930 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengatakan, penetapan revisi caleg sudah diumumkan pada Jumat (10/5/2024) pekan lalu.

"Revisi pergantian caleg terpilih sudah kami tetapkan pada Jumat 10 Mei. Sudah kami sampaikan ke partai politik yang bersangkutan," kata Widi, Kamis (16/5/2024).

Widi menjelaskan, pergantian dua caleg terpilih itu sesuai surat pengunduran diri caleg yang dikirim Partai Golkar dan PDIP.

Caleg terpilih dari Golkar yang diganti atas nama Meidi Usmanto dari Dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan), dengan perolehan 4.331 suara.

Meidi Usmanto digantikan Dian Bagus Setyawan yang memperoleh suara di bawahnya, 2.012 suara.

Baca juga: Ingin Anaknya Jadi Anggota DPRD Blora, Caleg Golkar Dapil 3 Mundur meski Raih Suara Terbanyak

Sementara, kata Widi, caleg terpilih dari PDIP yang diganti adalah Indra Eko Sulistyono dari Dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.

Berdasarkan perolehan suara terbanyak, Indra Eko Sulistyono digantikan oleh Moh Syamdani yang menempati peringkat kedua perolehan suara setelah Indra Eko Sulistyono. 

Moh Syamdani memperoleh 4.010 suara. 

"Namun, karena Moh Syamdani juga mengundurkan diri maka penggantinya adalah yang memperoleh suara terbanyak peringkat ketiga," terang Widi.

Widi mengatakan, caleg yang menempati perolehan suara terbanyak ketiga adalah Lina Hartini, dengan perolehan 2.861 suara.

"Jadi, pengganti Indra Eko Sulistyono yaitu Lina Hartini," terangnya.

Widi menyampaikan, penetapan caleg terpilih sesuai peraturan yang ada, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan, penetapan caleg terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Blora menerima surat pengunduran diri caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dari Partai Golkar dan PDIP.

Baca juga: Beda dari Parpol Lain, Golkar Blora Tak Buka Pendaftaran Bacabup untuk Pilkada 2024. Apa Alasannya?

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved