Berita Salatiga

Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Salatiga Naik, Warga Tak Perlu Bayar Jika Tak Dapat Karcis

Pemkot Salatiga menaikkan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai Kamis (25/4/2024).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Dishub Kota Salatiga
Seorang pengemudi mobil membayar parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (26/4/2024). Dishub Kota Salatiga menaikkan tarif parkir dan meminta pelanggan tak membayar parkir yang tak ada karcisnya. 

"Meskipun demikian, harus diimbangi fasilitas dan juga harus disertai karcis sehingga bagi warga yang tidak mendapatkan karcis tidak harus membayar," ungkap pria yang kerap disapa Bung Dance tersebut.

Seorang juru parkir di Kota Salatiga, Slamet Haryanto memahami bahwa selain ada warga yang bisa menerima kenaikan tarif parkir, namun juga ada yang mengeluhkan.

Meskipun demikian, Slamet akan memberikan pemahaman serta penjelasan kepada para pengguna jalan yang sedang memakirkan kendaraannya.

"Saya sampaikan dengan cara yang santun agar bisa diterima dengan baik," kata dia.

Terkait parkir yang harus menggunakan karcis parkir, Slamet mengaku tidak keberatan lantaran sudah menjadi kewajibannya mengeluarkan karcis parkir.

Dia juga mengenakan pakaian bertuliskan 'tanpa karcis, parkir gratis'.

Slamet menginginkan agar pihak Pemkot Salatiga juga bisa memberikan karcis secara tepat waktu.

"Kemarin sudah disosialisasi dari Dishub dan Polres, intinya harus lebih baik lagi dalam melayani masyarakat pengguna parkir," ujarnya. (*)

Baca juga: Bakal Disusul Veteran, 3.617 Wajib Pajak MBR Kota Magelang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB 2024

Baca juga: 2 Rekor Menyedihkan Korea Setelah Kalah dari Indonesia di Piala Asia U-23, Putus Tren 40 Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved