Berita Salatiga

Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Salatiga Naik, Warga Tak Perlu Bayar Jika Tak Dapat Karcis

Pemkot Salatiga menaikkan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai Kamis (25/4/2024).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Dishub Kota Salatiga
Seorang pengemudi mobil membayar parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (26/4/2024). Dishub Kota Salatiga menaikkan tarif parkir dan meminta pelanggan tak membayar parkir yang tak ada karcisnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menaikkan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan aturan terbaru, tarif parkir sepeda motor yang semula Rp1000 naik menjadi Rp2.000.

Sementara, tarif parkir mobil naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Penyesuaian juga terjadi pada kendaraan roda enam menjadi Rp5.000.

Sedangkan, tarif parkir kendaraan lebih dari enam roda dihargai Rp12.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami, dari Dinas Perhubungan yang mengampu dan melaksanakan Perda tersebut," kata Sri Satuti, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Viral Mobil Honda Brio Merah Halangi Laju Ambulans PMI di JLS Salatiga, Begini Pengakuan Sopir

Dia menambahkan, tarif parkir baru ini telah disosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir (jukir).

Pihaknya juga meminta jukir menambah pelayanan parkir.

Sri Satuti mengimbau kepada masyarakat tidak membayar parkir apabila tidak menerima karcis parkir dari jukir.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat bahwa uang parkir yang mereka bayarkan dipastikan masuk sebagai pendapatan daerah.

"Kami juga telah melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tarif parkir tersebut sudah berlaku," imbuh Sri Satuti.

Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, kenaikan tarif merupakan hal yang normal.

Baca juga: Gerombolan Pemotor Bawa Pedang Beraksi di JLS Salatiga, Polisi Giatkan Patroli

Menurut dia, tarif parkir di Kota Salatiga belum ada kenaikan selama puluhan tahun.

"Kami sudah melakukan studi banding di lain daerah, sudah saatnya naik."

"Meskipun demikian, harus diimbangi fasilitas dan juga harus disertai karcis sehingga bagi warga yang tidak mendapatkan karcis tidak harus membayar," ungkap pria yang kerap disapa Bung Dance tersebut.

Seorang juru parkir di Kota Salatiga, Slamet Haryanto memahami bahwa selain ada warga yang bisa menerima kenaikan tarif parkir, namun juga ada yang mengeluhkan.

Meskipun demikian, Slamet akan memberikan pemahaman serta penjelasan kepada para pengguna jalan yang sedang memakirkan kendaraannya.

"Saya sampaikan dengan cara yang santun agar bisa diterima dengan baik," kata dia.

Terkait parkir yang harus menggunakan karcis parkir, Slamet mengaku tidak keberatan lantaran sudah menjadi kewajibannya mengeluarkan karcis parkir.

Dia juga mengenakan pakaian bertuliskan 'tanpa karcis, parkir gratis'.

Slamet menginginkan agar pihak Pemkot Salatiga juga bisa memberikan karcis secara tepat waktu.

"Kemarin sudah disosialisasi dari Dishub dan Polres, intinya harus lebih baik lagi dalam melayani masyarakat pengguna parkir," ujarnya. (*)

Baca juga: Bakal Disusul Veteran, 3.617 Wajib Pajak MBR Kota Magelang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB 2024

Baca juga: 2 Rekor Menyedihkan Korea Setelah Kalah dari Indonesia di Piala Asia U-23, Putus Tren 40 Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved