Berita Salatiga

Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Salatiga Naik, Warga Tak Perlu Bayar Jika Tak Dapat Karcis

Pemkot Salatiga menaikkan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai Kamis (25/4/2024).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Dishub Kota Salatiga
Seorang pengemudi mobil membayar parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (26/4/2024). Dishub Kota Salatiga menaikkan tarif parkir dan meminta pelanggan tak membayar parkir yang tak ada karcisnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menaikkan tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan aturan terbaru, tarif parkir sepeda motor yang semula Rp1000 naik menjadi Rp2.000.

Sementara, tarif parkir mobil naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Penyesuaian juga terjadi pada kendaraan roda enam menjadi Rp5.000.

Sedangkan, tarif parkir kendaraan lebih dari enam roda dihargai Rp12.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami, dari Dinas Perhubungan yang mengampu dan melaksanakan Perda tersebut," kata Sri Satuti, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Viral Mobil Honda Brio Merah Halangi Laju Ambulans PMI di JLS Salatiga, Begini Pengakuan Sopir

Dia menambahkan, tarif parkir baru ini telah disosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir (jukir).

Pihaknya juga meminta jukir menambah pelayanan parkir.

Sri Satuti mengimbau kepada masyarakat tidak membayar parkir apabila tidak menerima karcis parkir dari jukir.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat bahwa uang parkir yang mereka bayarkan dipastikan masuk sebagai pendapatan daerah.

"Kami juga telah melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tarif parkir tersebut sudah berlaku," imbuh Sri Satuti.

Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, kenaikan tarif merupakan hal yang normal.

Baca juga: Gerombolan Pemotor Bawa Pedang Beraksi di JLS Salatiga, Polisi Giatkan Patroli

Menurut dia, tarif parkir di Kota Salatiga belum ada kenaikan selama puluhan tahun.

"Kami sudah melakukan studi banding di lain daerah, sudah saatnya naik."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved