Berita Nasional

Diselidiki dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR RI Dicegah ke Luar Negeri

ekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dicegah ke luar negeri karena terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. KPK mencegah tujuh orang, termasuk Sekjen DPR RI, ke luar negeri kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dicegah ke luar negeri karena terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.

Kasus ini tengah dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Indra, KPK cuga mencegah enam orang lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi korupsi senilai hingga puluhan miliar rupiah dalam pengadaan kasur dan kelengkapan lain rumah dinas.

"Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

Baca juga: Diduga Terima Suap hingga Rp100 Miliar, Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK

Ia hanya mengatakan, pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024.

"Tentunya, perpanjangan cegah ini menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan," tutur Ali.

Informasi yang diterima Kompas.com, tujuh orang yang dicegah tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Baca juga: Terungkap Alasan KPK Panggil Pejabat Pemkot Semarang Akhir Januari Lalu: Selidiki Dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023.

Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.

Berdasarkan pantauan, saat itu, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.

Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri".

Baca juga: Proses Naturalisai Thom Haye Dkk Mulai Dibahas di DPR RI, Tak Bisa Perkuat Timnas Kontra Vietnam

Baca juga: 4 Ton Beras Ludes dalam 2 Jam, Warga Jepara Antusias Beli Beras Murah SPHP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved