Berita Nasional
Diselidiki dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR RI Dicegah ke Luar Negeri
ekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dicegah ke luar negeri karena terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dicegah ke luar negeri karena terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.
Kasus ini tengah dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Indra, KPK cuga mencegah enam orang lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, diduga terjadi korupsi senilai hingga puluhan miliar rupiah dalam pengadaan kasur dan kelengkapan lain rumah dinas.
"Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Baca juga: Diduga Terima Suap hingga Rp100 Miliar, Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK
Ia hanya mengatakan, pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024.
"Tentunya, perpanjangan cegah ini menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan," tutur Ali.
Informasi yang diterima Kompas.com, tujuh orang yang dicegah tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.
Baca juga: Terungkap Alasan KPK Panggil Pejabat Pemkot Semarang Akhir Januari Lalu: Selidiki Dugaan Korupsi
Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023.
Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan, saat itu, Indra naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.
Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri".
Baca juga: Proses Naturalisai Thom Haye Dkk Mulai Dibahas di DPR RI, Tak Bisa Perkuat Timnas Kontra Vietnam
Baca juga: 4 Ton Beras Ludes dalam 2 Jam, Warga Jepara Antusias Beli Beras Murah SPHP
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.