Berita Semarang
Beli Patungan dari Medan, 3 Mahasiswa dan 1 Pemuda Edarkan Ganja di Lingkungan Kampus Semarang
Badan Narkota Nasional (BNN) Jawa Tengah membongkar jaringan pengedar ganja di kalangan perguruan tinggi di Kota Semarang.
"Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah lima kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak," ungkap Agus.
Dia pun mengimbau agar mahasiswa berani melapor temuan transaksi narkoba di sekitarnya.
"Kami bersyukur ini bisa terungkap, manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerjasama dan berantas bersama," pesannya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Jateng Ungkap Aksi Peredaran Ganja di Perguruan Tinggi Semarang".
Baca juga: Perang di Gaza Utara Makin Panas, PBB Hentikan Pengiriman Makanan
Baca juga: Lalu Lintas Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Dibuka Dua Arah, Truk Tronton Masih Dialihkan via Mijen
| Ada Dugaan Kriminalisasi, AksiKamisan Semarang Desak Polda Jateng Hentikan Penyidikan 3 Warga Jepara |
|
|---|
| KB Bukan Hanya untuk Perempuan. Laki-laki di Semarang Dapat Insentif Rp1 Juta Jika Ikut Vasektomi |
|
|---|
| 4 Atlet dan 1 Pelatih Sepak Takraw Jawa Tengah Dipanggil ke Jakarta untuk Perkuat Timnas |
|
|---|
| Ketua DPD Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Kelola Tempat Karoke Striptis |
|
|---|
| Buruh Semarang Usul UMK 2026 Rp 4,1 Juta, Ketua Dewan Dorong Pemkot Merealisasikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-Daun-ganja-kering.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.