Berita Semarang

Beli Patungan dari Medan, 3 Mahasiswa dan 1 Pemuda Edarkan Ganja di Lingkungan Kampus Semarang

Badan Narkota Nasional (BNN) Jawa Tengah membongkar jaringan pengedar ganja di kalangan perguruan tinggi di Kota Semarang.

Editor: rika irawati
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Daun ganja kering. BNN Jateng membongkar jaringan pengedar ganja di kalangan mahasiswa di Kota Semarang. 

"Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah lima kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak," ungkap Agus.

Dia pun mengimbau agar mahasiswa berani melapor temuan transaksi narkoba di sekitarnya.

"Kami bersyukur ini bisa terungkap, manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerjasama dan berantas bersama," pesannya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Jateng Ungkap Aksi Peredaran Ganja di Perguruan Tinggi Semarang".

Baca juga: Perang di Gaza Utara Makin Panas, PBB Hentikan Pengiriman Makanan

Baca juga: Lalu Lintas Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Dibuka Dua Arah, Truk Tronton Masih Dialihkan via Mijen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved