Berita Banyumas

Kurator Moro Swalayan Purwokerto Dituduh Gelapkan Uang Aset Pailit Rp3,5 Miliar

Kurator Moro Swalayan Purwokerto Banyumas dituduh menggelapkan uang hasil penjualan aset pailit.

|
ist/dok pribadi
Advokat dan kurator Moro Swalayan asal Purwokerto Banyumas, Aan Rohaeni, Selasa (20/2/2024). Ia dituduh menggelapkan uang hasil penjualan aset pailit. Tidak terima atas pencemaran nama baik, ia pun menempuh jalur hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Advokat asal Purwokero Banyumas yang juga tim kurator Moro Swalayan, Aan Rohaeni dituduh gelapkan uang sebesar Rp3,5 miliar.

Atas tuduhan tersebut, ia akan menempuh jalur hukum laporan dugaan pencemaran nama baik.

Ia menuturkan, ada satu media online dan konten di media sosial yang menyebut dirinya telah melakukan penggelapan.

Baca juga: 431 Karyawan Swalayan Moro Purwokerto di-PHK, Tanah dan Bangunan Dijual Rp300 Miliar

Isi narasinya menyebutkan nama Aan, profesi, dan alamat tempat tinggalnya yang diduga telah melakukan penggelapan aset pailit yang sudah dijual ke seseorang berinisial MI dan merugikan yang bersangkutan sebesar Rp3 miliar. 

"Saya merasa sangat dirugikan karena adanya pemberitaan di media online dan media sosial yang mencemarkan nama baik dan memutar balikkan fakta yang ada," kata Aan Roaheni kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (20/2/2024).

"Berita tersebut jelas-jelas dibuat tanpa konfirmasi dengan saya.

Sengaja dibuat dengan tujuan tunggal menggunakan media online menyerang integritas saya sebagai pribadi maupun dalam profesi," katanya.

Baca juga: Moro Purwokerto Dinyatakan Pailit Sejak 16 November 2023, Cuci Gudang Besar-Besaran

Kronologi Permasalahan

Kronologi permasalahan terjadi bermula antara tim kurator PT BSP (Moro Swalayan Purwokerto) dengan MI sebagai pembeli genset sejak 14 Desember 2023 lalu.

Pada 14 Desember 2023, telah disepakati jual beli genset antara Tim Kurator PT BSP dengan MI selaku pihak pembeli melalui perantara kawan SG dan RND.

"Hal itu telah dituangkan dalam perjanjian jual beli objek pailit berupa 2 unit genset merk perkins dan generator Stanford dengan sarana pelengkap dan atau pendukungnya, tidak terbatas pada corong genset.

Serta panel-panel, trafo dan seluruh kabel-kabel dalam bangunan ex-Mall Moro yang menjadi satu kesatuan dengan dua unit genset tersebut dengan harga Rp5 miliar," terangnya.

Seiring waktu berjalan, banyak hal yang terjadi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Hingga pada 3 Februari 2024, Aan selaku Tim Kurator mendapat chat dan telepon WhatsApp dari seseorang pengacara berinisial RN yang menyampaikan minta bertemu membahas masalah pembelian genset.

"Saya menyampaikan masalah genset sudah selesai dan barangnya sudah diangkut semua.

Karena saya menolak bertemu dengan RN yang mengaku kuasa hukum MI (pembeli genset).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved