Berita Banyumas

Kurator Moro Swalayan Purwokerto Dituduh Gelapkan Uang Aset Pailit Rp3,5 Miliar

Kurator Moro Swalayan Purwokerto Banyumas dituduh menggelapkan uang hasil penjualan aset pailit.

|
ist/dok pribadi
Advokat dan kurator Moro Swalayan asal Purwokerto Banyumas, Aan Rohaeni, Selasa (20/2/2024). Ia dituduh menggelapkan uang hasil penjualan aset pailit. Tidak terima atas pencemaran nama baik, ia pun menempuh jalur hukum. 

Kemudian RN menyampaikan akan memperkarakan tim kurator terkait urusan genset dan saya menyampaikan silahkan itu hak panjenengan," jelasnya.

Selain itu, tim kurator PT BSP juga telah menerima Somasi dari Kantor Hukum Advokat, Pengacara, Mediator Indonesia Bersatu, yang bertindak atas nama MI selaku pihak pembeli genset.

Dalam somasi tersebut ketika pihak pembeli genset sedang melakukan pembongkaran, pengangkutan, dan pengeluaran harta pailit PT BMS, barang tersebut sudah diambil secara paksa oleh pihak lain atas suruhan kurator.

Untuk uang hasil penjualan genset dan lain-lain, sebesar Rp5 milyar semua masuk rekening kurator dan sudah digunakan untuk membayar 50 persen Tunjangan PHK karyawan.

"Selain itu pemberitaan yang tidak benar tersebut terkait uang, urusan uang positioning saya clear, silahkan bisa dicek kepada semua.

Saya orang hukum, tentu saja saya akan menghormati proses hukum, termasuk menghormati Hak MI yang memilih upaya hukum pidana menjadi pelapor di Polresta Banyumas.

Tapi kalau cara yang ditempuh menggunakan cara-cara yang tidak etis, tidak patut dan jelas-jelas merugikan saya, masa saya diam saja," terangnya. (*)

Baca juga: Kenangan Warga di Moro Purwokerto: Ketemu Jodoh hingga Ditipu saat Ketemuan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved