Berita Nasional

Kesempatan PNS Naik Pangkat Makin Lebar, Bisa Diusulkan Enam Kali dalam Setahun

KemenPAN-RB membuka kesempatan pengusulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), enam kali dalam setahun.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). Kemen PAN-RB membuka kesempatan pengusulan kenaikan pangkat PNS menjadi enam kali dalam satu tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka kesempatan pengusulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), enam kali dalam setahun.

Ini bukan berarti setiap PNS bisa naik pangkat enam kali hanya dalam waktu satu tahun. Hanya pengusulannya yang kini dibuka enam kali dalam setahun.

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

"Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).

Anas mengatakan, kebijakan pengusulan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam setahun ini masuk program prioritas KemenPAN-RB.

Baca juga: Sah, PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN," kata Anas.

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun, kini, kata dia, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Tak Berlaku untuk Anumerta dan Pengabdian

Anas menambahkan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Baca juga: 661 PNS di Cilacap Naik Pangkat, Sekda Ingatkan Jaga Netralitas dalam Pemilu

Sebagai informasi, Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.

Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.

Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved