Berita Nasional
Kesempatan PNS Naik Pangkat Makin Lebar, Bisa Diusulkan Enam Kali dalam Setahun
KemenPAN-RB membuka kesempatan pengusulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), enam kali dalam setahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka kesempatan pengusulan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), enam kali dalam setahun.
Ini bukan berarti setiap PNS bisa naik pangkat enam kali hanya dalam waktu satu tahun. Hanya pengusulannya yang kini dibuka enam kali dalam setahun.
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
"Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).
Anas mengatakan, kebijakan pengusulan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam setahun ini masuk program prioritas KemenPAN-RB.
Baca juga: Sah, PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN," kata Anas.
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun, kini, kata dia, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Tak Berlaku untuk Anumerta dan Pengabdian
Anas menambahkan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Baca juga: 661 PNS di Cilacap Naik Pangkat, Sekda Ingatkan Jaga Netralitas dalam Pemilu
Sebagai informasi, Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berjumlah 4.315.181 orang.
Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.
Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif: "Kondisi Beliau Makin Pulih, Secara Fisik Fit Banget" |
![]() |
---|
Siapa Rojali, Fenomena Sosial yang Bisa Bikin Pusat Perbelanjaan Bangkrut |
![]() |
---|
KH Imaduddin Tantang Rizieq Shihab Tes DNA Jika Masih Ngeyel Sebagai Keturunan Nabi |
![]() |
---|
Jokowi Turun dari Alphard Hitam, Tenteng Map Berisi Ijazah Masuk Polresta Solo |
![]() |
---|
Tanggapan KH Imaduddin Soal Isu Gus Fuad Plered Mundur dari Polemik Nasab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.