Berita Cilacap
661 PNS di Cilacap Naik Pangkat, Sekda Ingatkan Jaga Netralitas dalam Pemilu
Sebanyak 661 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terima SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebanyak 661 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terima SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2023.
SK kenaikan pangkat diserahkan secara langsung oleh Sekda Cilacap Awaludiin Muuri di Gedung Aula Diklat Praja pada Rabu (6/9).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Ahmad Nurlaleli menyebut 661 PNS yang menerima kenaikan pangkat itu terdiri dari berbagai golongan.
Yakni mulai dari golongan I hingga golongan IV.
"Golongan I sebanyak 1 orang, Golongan II sebanyak 24 orang, Golongan III sebanyak 521 orang dan Golongan IV sebanyak 112 orang,” paparnya kepada Tribunbanyumas.com
Baca juga: Dua Pelajar Sok Jago Bawa Senjata Tajam di Jalan Purbalingga, Habis Itu Gelisah
Sekda Cilacap Awaluddin Muuri yang menyerahkan SK kenaikan pangkat diketahui saat itu dirinya juga menerima SK kenaikan pangkat menjadi Golongan IV/d atau Pembina Utama Madya.
Ditengah-tengah acara, Sekda Awaluddin mengucapkan selamat kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2023.
Ia berpesan kepada penerima SK untuk lebih memacu semangat dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme dan pengabdian dalam menjalankan tugas sehari-hari
Utamanya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tak lupa ia juga berpesan agar selalu menjaga core value ASN Berakhlak, yang harus dijaga, dihayati dan dilaksanakan.
Baca juga: Separah Inikah, 35 Desa Kekeringan di Purbalingga Harus Disuplai Air Bersih
"Kemudian juga harus selalu menerapkan Employer Branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa untuk dimanapun harus melayani dengan sebaik-baiknya,” pesan Awaluddin.
Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan pemilu pada Tahun 2024 nanti, dia juga berpesan kepada seluruh ASN untuk dapat menjaga netralitas dengan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Menurutnya ASN harus menjunjung tinggi netralitas, harus bisa melihat situasi dan kondisi sehingga harus bermain cantik dengan menjaga netralitas.
"Semoga pemilu 2024 akan dapat berjalan sukses,” harapnya.
Selain itu Sekda juga menyampaikan bahwa masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 tahun 2023 ditetapkan setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.