Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banjarnegara

Sosok Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara Ternyata Teman Dekat

Di rumah tersangka, ditemukan kain yang identik dengan sisa kain untuk membakar yang ditemukan di TKP

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran satu mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40) istri Kepala Desa (Kades) Purwasaba Welas Yuni Nugrogo atau yang populer disapa Hoho Alkaf pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 04.15. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran satu mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40) istri Kepala Desa (Kades) Purwasaba Welas Yuni Nugrogo atau yang populer disapa Hoho Alkaf pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 04.15.

Mobil itu dibakar saat terparkir di halaman rumah di Desa Purwasaba Rt 001 Rw 003 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui  Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap seorang laki-laki  berinsial RP (43) warga Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban, 15 Mei 2026.

Pelaku mengakui perbuatannya  telah membakar mobil milik korban.

Di rumah tersangka, ditemukan kain yang identik dengan sisa kain untuk membakar yang ditemukan di TKP. 

Juga selang untuk memindahkan bensin dari sepeda motor ke dalam jeriken. 

Ia juga menegaskan kasus itu murni pembakaran menggunakan bensin , bukan bom molotov. 

"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," tuturnya.

Masalah pribadi

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena dendam pribadi.

Tersangka mengenal lama Hoho Alkaf sejak tahun 2015.

Tersangka juga tidak suka dengan perilaku Hoho dalam bermedia sosial.

"Tersangka sebagai sopir dump truk namun saat proses pembayaran gaji/upah selalu terlambat dan tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah/gaji.

Di samping itu tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten tik-tok yang selalu menampilkan kemewahan secara  berlebihan, di tengah tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," bebernya.

Modus

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved