Rabu, 20 Mei 2026

Berita Banjarnegara

Breaking News, Pembakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara Tertangkap

tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
Konpers kasus pembakaran mobil Kades Hoho Alkaf di Mapolres Banjarnegara 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus pembakaran satu mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40) istri Kepala Desa (Kades) Purwasaba Welas Yuni Nugrogo atau yang populer disapa Hoho Alkaf yang terjadi Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 04.15.

Mobil itu dibakar saat terparkir di halaman rumah di Desa Purwasaba Rt 001 Rw 003 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui  Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 23 April 2026, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP.

Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP, lalu petugas melakukan pendalaman penyelidikan.

Hingga polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yaitu seorang laki-laki  berinsial RP (43) warga Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban.

"Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim resmob Polres Banjarnegara dan dibantu tim Jatanras Polda Jateng, mengerucut atau mengarah kepada terduga pelaku dengan inisial RP, kemudian pada tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Banjarnegara mengamankan RP di sekitar wilayah Mandiraja," katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

Ia mengungkapkan, hasil pendalaman keterangan dari RP, ia mengakui perbuatannya yaitu telah membakar mobil milik korban.

Kemudian dari hasil pengembangan keterangan terhadap RP, penyidik menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran, antara lain di rumah RP ditemukan kain yang identik dengan sisa kain yang diduga digunakan untuk pembakaran yang ditemukan di TKP. 

Juga selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari sepeda motor ke dalam jeriken. 

"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ucap dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah ditemukan fakta bahwa bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil yaitu bensin.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya dengan sarana bahan bakar bensin.

"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," tuturnya.

Motif

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka memiliki dendam pribadi.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved