Berita Banjarnegara
Sosok Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara Ternyata Teman Dekat
Di rumah tersangka, ditemukan kain yang identik dengan sisa kain untuk membakar yang ditemukan di TKP
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
Ia menerangkan, tersangka dua hari sebelum kejadian membeli bensin jenis pertalite terlebih dahulu di pom bensin Kaliwinasuh.
Setelah itu dipindahkan menggunakan selang ke jeriken dan mempersiapkan obor kayunya.
"Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 kilometer, lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan dari rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin,
lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pelaku pergi dari lokasi melewati jalan jalan sempit," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, barang bukti elektronik dan pengakuan tersangka tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
" Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang “
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Barbuk-mobil-terbakar-Hoho-Alkaf.jpg)