Berita Banjarnegara
Sosok Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara Ternyata Teman Dekat
Di rumah tersangka, ditemukan kain yang identik dengan sisa kain untuk membakar yang ditemukan di TKP
Penulis: khoirul muzaki | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA- Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran satu mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40) istri Kepala Desa (Kades) Purwasaba Welas Yuni Nugrogo atau yang populer disapa Hoho Alkaf pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 04.15.
Mobil itu dibakar saat terparkir di halaman rumah di Desa Purwasaba Rt 001 Rw 003 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinsial RP (43) warga Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban, 15 Mei 2026.
Pelaku mengakui perbuatannya telah membakar mobil milik korban.
Di rumah tersangka, ditemukan kain yang identik dengan sisa kain untuk membakar yang ditemukan di TKP.
Juga selang untuk memindahkan bensin dari sepeda motor ke dalam jeriken.
Ia juga menegaskan kasus itu murni pembakaran menggunakan bensin , bukan bom molotov.
"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," tuturnya.
Masalah pribadi
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena dendam pribadi.
Tersangka mengenal lama Hoho Alkaf sejak tahun 2015.
Tersangka juga tidak suka dengan perilaku Hoho dalam bermedia sosial.
"Tersangka sebagai sopir dump truk namun saat proses pembayaran gaji/upah selalu terlambat dan tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah/gaji.
Di samping itu tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten tik-tok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan, di tengah tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," bebernya.
Modus
Ia menerangkan, tersangka dua hari sebelum kejadian membeli bensin jenis pertalite terlebih dahulu di pom bensin Kaliwinasuh.
Setelah itu dipindahkan menggunakan selang ke jeriken dan mempersiapkan obor kayunya.
"Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 kilometer, lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan dari rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin,
lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pelaku pergi dari lokasi melewati jalan jalan sempit," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, barang bukti elektronik dan pengakuan tersangka tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
" Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang “
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Barbuk-mobil-terbakar-Hoho-Alkaf.jpg)