Berita Banyumas
Polisi Tangkap Pemuda yang Simpan Ribuan Pil Koplo di Rumah Banyumas
petugas berhasil menyita total 1.130 butir obat keras yang terdiri dari 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Banyumas.
Seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Purwokerto Utara, ditangkap polisi setelah diduga menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat daftar G dari kediamannya di Kelurahan Purwanegara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita total 1.130 butir obat keras yang terdiri dari 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HR yang lebih dulu ditangkap petugas karena kedapatan membawa obat keras.
Saat dilakukan pemeriksaan, HR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka FH.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju rumah FH di wilayah Kelurahan Purwanegara.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer, sehingga total sebanyak 1.130 butir obat keras berhasil disita," ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi, kepada Tribunbanyumas.com dalam rilis, Rabu (20/5/2026).
Selain ribuan pil obat keras, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi obat-obatan tersebut.
Kapolresta Banyumas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang dinilai berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin.
Ini berbahaya bagi generasi muda dan dapat memicu tindak kejahatan lainnya.
Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Saat ini, tersangka FH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Heximer-banyumas.jpg)