Berita Nasional

Sah, PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/PEMKAB PURBALINGGA
ILUSTRASI. Ratusan guru dan tenaga teknis di Purbalingga dapat SK PPPK, Selasa (15/8/2023). Kini, berdasarkan UU ASN, PPPK menerima jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati PNS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Kepastian ini didapat setelah Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Aturan yang juga diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ASN terbaru, satu di antara yang diatur adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Seleksi Formasi Tenaga Teknis PPPK Pemkot Pekalongan Ketat, 1 Kursi Diperebutkan 32 Pelamar

Kini, PPPK pun turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

Adapun pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN itu disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Baca juga: Tak Ada PHK Massal, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Kini Dilindungi UU ASN

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN terbaru mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved