Berita Nasional
Sah, PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti halnya PNS.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti halnya PNS.
Kepastian ini didapat setelah Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
Aturan yang juga diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU ASN terbaru, satu di antara yang diatur adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Seleksi Formasi Tenaga Teknis PPPK Pemkot Pekalongan Ketat, 1 Kursi Diperebutkan 32 Pelamar
Kini, PPPK pun turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Adapun pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN itu disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni meliputi penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Pada bagian jaminan sosial yang akan didapatkan Pegawai ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Pada Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.
Baca juga: Tak Ada PHK Massal, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Kini Dilindungi UU ASN
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN terbaru mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Pola pengembangan kompetensi pegawai ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning atau pembelajaran eksperimental seperti magang dan on the job training.
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.