Berita Nasional

Sah, PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/PEMKAB PURBALINGGA
ILUSTRASI. Ratusan guru dan tenaga teknis di Purbalingga dapat SK PPPK, Selasa (15/8/2023). Kini, berdasarkan UU ASN, PPPK menerima jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati PNS. 

Anas menyebut, pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak melainkan kewajiban bagi ASN.

"Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN," kata Anas Selasa (3/10/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tuturnya. (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS".

Baca juga: 2 Jam Obok-obok Kantor KONI Kudus, Petugas Bawa Dokumen Barang Bukti Dugaan Penyelewangan Dana Hibah

Baca juga: Dua Warga Tegal Diamankan Densus 88 Antiteror, Ketua RT: Sudah Diintai Dua Bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved