Berita Kudus

2 Jam Obok-obok Kantor KONI Kudus, Petugas Bawa Dokumen Barang Bukti Dugaan Penyelewangan Dana Hibah

Kejari Kudus membawa sejumlah dokumen dan laptop setelah dua jam lebih menggeledah kantor KONI Kudus terkait dugaan penyelewengan dana hibah.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memasukkan dokumen hasil penggeledahan di kantor KONI Kudus di kawasan Balai Jagong Kudud, Kamis (2/11/2023). Penyitaan ini merupakan bagian dari melengkapi alat bukti kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus membawa sejumlah dokumen dari Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di kawasan Balai Jagong Kudus, Kamis (2/11/2023).

Barang-barang yang dibawa tersebut hasil penggeledahan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022 yang bersumber dari APBD.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, penggeledahan yang dilakukan untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang diperiksa.

Dari penggeledahan tersebut, petugas membawa sejumlah dokumen, di antaranya, laporan pertanggungjawaban KONI Kudus tahun 2020, 2021, dan 2022.

Selain itu, ada juga laptop dari kesekretariatan KONI Kudus yang turut serta diambil petugas kejaksaan.

Baca juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor KONI Kudus, Cari Barang Bukti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022

Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam boks plastik dan kardus.

Petugas juga tampak membawa tumpukan berkas berjilid-jilid lalu dimasukkan ke dalam mobil mereka.

Penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB.

"Dokumen lain (yang kami bawa) tentang tata kelola dana hibah beserta pengajuan proposal dari masing-masing pengurus cabang olahraga."

"Kami akan lokalisir, kemudian kami pilah mana yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban itu sendiri,” kata Henriyadi.

Belum Ada Tersangka

Berkaitan dengan penetapan tersangka, katanya, pihaknya belum menentukan.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti yang sudah ada.

Dia menargetkan, bulan ini, pelengkapan alat bukti sudah kelar sehingga sudah bisa menetapkan tersangka.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan menemukan penyelewengan dana hibah KONI Kudus mencapai Rp1,6 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved