Pemilu 2024

3 TPS di Wonosobo Direkomendasikan PSU Gegara Warga Lupa Memasukan Surat Suara Pilpres

Pemungutan Suara Ulang atau PSU direkomendasikan digelar di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu Wonosobo, Riyan Puji memberikan keterangan terkait potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Wonosobo, Kamis (15/2/2024). Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Wonosobo direkomendasikan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Kemudian KPPS memberikan surat tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua pihak," katanya.

Namun sesuai aturan, seharusnya warga dari luar provinsi ini hanya mendapat hak untuk satu suara saja, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil presiden.

"Kami secara prosedural memang ketika sudah ada saran maka kami tindaklanjuti.

Karena dari hasil pemeriksaan kan ada pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara lebih.

Jadi, memang seharusnya dia tidak berhak, secara prinsip memang sudah harus PSU," tambahnya.

Lanjutnya, jika di Kelurahan Selomerto terjadi PSU maka KPU akan kembali melakukan persiapan logistik dan memastikan waktu pelaksanaannya.

"Harus secepatnya, kalau kelamaan nanti jumlah partisipasinya akan turun.

Kalau melihat di PKPU itu di hari libur atau hari kerja boleh dilakukan PSU.

Kemungkinan kami lakukan di hari Minggu," imbuhnya. (*)

Baca juga: 2 Warga Banten Nyoblos Tanpa DPTb, Bawaslu Kabupaten Magelang Rekomendasikan Pemilu Ulang di 1 TPS

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved