Pemilu 2024

3 TPS di Wonosobo Direkomendasikan PSU Gegara Warga Lupa Memasukan Surat Suara Pilpres

Pemungutan Suara Ulang atau PSU direkomendasikan digelar di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu Wonosobo, Riyan Puji memberikan keterangan terkait potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Wonosobo, Kamis (15/2/2024). Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Wonosobo direkomendasikan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Di lokasi itu, ada warga asal Kecamatan Kaliwiro yang meminta mencoblos di lokasi tersebut dengan alasan mengantar saudaranya yang sakit di RSU.

Warga ini datang ke TPS 19 hanya dengan membawa surat dari TPS asal dan KTP pemilih.

Baca juga: Rela Tahan Sakit Demi Jaga dan Amankan TPS, Seorang Linmas di Cilacap Meninggal

Kemudian oleh KPPS diperbolehkan untuk memilih dengan diberikan lima surat suara kepada pemilih tersebut.

"Harusnya pemilih ini membawa DPTb dari lokasi asal.

Tapi oleh KPPS diberikan izin mencoblos di TPS tersebut dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diberi lima surat suara.

Padahal seharusnya kalaupun diizinkan hanya boleh mendapat empat surat suara saja," lanjutnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Bawaslu sudah berkirim surat ke KPU untuk ditindaklanjuti.

"Karena syarat PSU harus digelar maksimal 10 hari setelah 14 Februari," terangnya.

PSU di Hari Libur

Sementara itu, Komisioner KPU Wonosobo, Robingul Ahsan membenarkan adanya TPS yang berpotensi terjadi PSU. 

Namun dirinya baru menyebut ada satu surat yang masuk untuk dilakukan tinjauan ulang untuk pemilihan ulang.

"Kami dari KPU baru mendapatkan dari PPK dan PPS, ada yang sudah mendapatkan surat saran dari PTPS 9 di Selomerto.

Kalau dua lainnya kami malah belum tau," ujarnya.

Baca juga: Kasih Sepanjang Masa, Ayah di Ungaran Rela Tak Tidur Tunggui Putrinya Bertugas di TPS

Setelah adanya informasi tersebut, pihaknya langsung datang ke lokasi.

Dari situ didapati miss-komunikasi antara pengawas TPS dan KPPS yang berada di lokasi.

"Jadi saat koordinasi antar pantia, pengawas TPS menyarankan agar warga tersebut tetap bisa mendapat lima surat suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved