Pemilu 2024

3 TPS di Wonosobo Direkomendasikan PSU Gegara Warga Lupa Memasukan Surat Suara Pilpres

Pemungutan Suara Ulang atau PSU direkomendasikan digelar di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
Imah Masitoh/TribunBanyumas.com
Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu Wonosobo, Riyan Puji memberikan keterangan terkait potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Wonosobo, Kamis (15/2/2024). Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Wonosobo direkomendasikan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Wonosobo direkomendasikan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan Bawaslu Wonosobo.

Divisi Hukum dan Sengketa Pemilu Bawaslu Wonosobo, Riyan Puji mengatakan, Bawaslu menemukan adanya potensi PSU di beberapa TPS di Wonosobo.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Pemungutan Suara di 2.413 TPS Bakal Diulang

"Kita temukan ada di tiga TPS, satu di Kecamatan Selomerto dan dua di Kecamatan Wonosobo," katanya.

Lokasi pertama ditemukan berada di TPS 09, kelurahan dan Kecamatan Selomerto, yang berlokasi persis di depan Kantor Panwascam Selomerto.

Di TPS tersebut, ada satu warga yang menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berasal dari luar provinsi namun tetap mendapat lima surat suara.

"Harusnya dia hanya mendapat satu surat suara untuk presiden saja.

Tapi oleh KPPS-nya diberi lima surat suara," ujarnya.

Potensi PSU juga terjadi di TPS 03 Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo.

Di sana ada satu pemilih yang beralasan lupa belum memasukkan surat suara untuk pemilihan presiden.

Baca juga: TPS 001 Desa Timbang Purbalingga Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini

Dijelaskannya, ada satu warga yang sudah memberikan hak pilihnya di TPS, kemudian pulang. 

Tak berselang lama, warga ini kembali ke TPS dan menyebut kalau lupa surat suaranya yang presiden belum dimasukkan. 

Setelah proses perhitungan, ternyata surat suara untuk pemilihan presiden kelebihan satu dari jumlah yang mencoblos.

"Atas temuan tersebut, kita melihat di TPS 03 Kelurahan Sambek ini juga berpotensi terjadi PSU," ungkapnya.

Selanjutnya, potensi PSU juga terjadi di TPS 19 Kelurahan Wonosobo Barat, Wonosobo

Di lokasi itu, ada warga asal Kecamatan Kaliwiro yang meminta mencoblos di lokasi tersebut dengan alasan mengantar saudaranya yang sakit di RSU.

Warga ini datang ke TPS 19 hanya dengan membawa surat dari TPS asal dan KTP pemilih.

Baca juga: Rela Tahan Sakit Demi Jaga dan Amankan TPS, Seorang Linmas di Cilacap Meninggal

Kemudian oleh KPPS diperbolehkan untuk memilih dengan diberikan lima surat suara kepada pemilih tersebut.

"Harusnya pemilih ini membawa DPTb dari lokasi asal.

Tapi oleh KPPS diberikan izin mencoblos di TPS tersebut dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diberi lima surat suara.

Padahal seharusnya kalaupun diizinkan hanya boleh mendapat empat surat suara saja," lanjutnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Bawaslu sudah berkirim surat ke KPU untuk ditindaklanjuti.

"Karena syarat PSU harus digelar maksimal 10 hari setelah 14 Februari," terangnya.

PSU di Hari Libur

Sementara itu, Komisioner KPU Wonosobo, Robingul Ahsan membenarkan adanya TPS yang berpotensi terjadi PSU. 

Namun dirinya baru menyebut ada satu surat yang masuk untuk dilakukan tinjauan ulang untuk pemilihan ulang.

"Kami dari KPU baru mendapatkan dari PPK dan PPS, ada yang sudah mendapatkan surat saran dari PTPS 9 di Selomerto.

Kalau dua lainnya kami malah belum tau," ujarnya.

Baca juga: Kasih Sepanjang Masa, Ayah di Ungaran Rela Tak Tidur Tunggui Putrinya Bertugas di TPS

Setelah adanya informasi tersebut, pihaknya langsung datang ke lokasi.

Dari situ didapati miss-komunikasi antara pengawas TPS dan KPPS yang berada di lokasi.

"Jadi saat koordinasi antar pantia, pengawas TPS menyarankan agar warga tersebut tetap bisa mendapat lima surat suara.

Kemudian KPPS memberikan surat tersebut setelah mendapat persetujuan dari semua pihak," katanya.

Namun sesuai aturan, seharusnya warga dari luar provinsi ini hanya mendapat hak untuk satu suara saja, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil presiden.

"Kami secara prosedural memang ketika sudah ada saran maka kami tindaklanjuti.

Karena dari hasil pemeriksaan kan ada pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara lebih.

Jadi, memang seharusnya dia tidak berhak, secara prinsip memang sudah harus PSU," tambahnya.

Lanjutnya, jika di Kelurahan Selomerto terjadi PSU maka KPU akan kembali melakukan persiapan logistik dan memastikan waktu pelaksanaannya.

"Harus secepatnya, kalau kelamaan nanti jumlah partisipasinya akan turun.

Kalau melihat di PKPU itu di hari libur atau hari kerja boleh dilakukan PSU.

Kemungkinan kami lakukan di hari Minggu," imbuhnya. (*)

Baca juga: 2 Warga Banten Nyoblos Tanpa DPTb, Bawaslu Kabupaten Magelang Rekomendasikan Pemilu Ulang di 1 TPS

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved