Berita Jateng

Sabu Setengah Kilogram Disita Polisi dari Tangan Pengedar, Diedarkan di Banjarnegara dan Semarang

Polrestabes Semarang menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu. Kerap diedarkan di Semarang dan Banjarnegara.

ist/dok polrestabes semarang
Pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Mereka digiring untuk dihadirkan di konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024). Tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Semarang dan Banjarnegara. 

Dalam pengakuanya, DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang.

Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD di SPBU.

Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun  dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: Dari Bui Kembali ke Bui, Residivis di Sukoharjo Tertangkap Lagi Saat Hendak Ambil Sabu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved