Berita Jateng
Sabu Setengah Kilogram Disita Polisi dari Tangan Pengedar, Diedarkan di Banjarnegara dan Semarang
Polrestabes Semarang menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu. Kerap diedarkan di Semarang dan Banjarnegara.
Editor:
mamdukh adi priyanto
ist/dok polrestabes semarang
Pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Mereka digiring untuk dihadirkan di konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024). Tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Semarang dan Banjarnegara.
Dalam pengakuanya, DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang.
Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD di SPBU.
Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: Dari Bui Kembali ke Bui, Residivis di Sukoharjo Tertangkap Lagi Saat Hendak Ambil Sabu
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jateng
Respons Ahmad Luthfi usai Fasilitas Kantor Gubernur Jateng Dirusak dan 3 Mobil Dibakar |
![]() |
---|
Aksi Brutal Massa Bakar Fasilitas DPRD Surakarta, Petugas Kewalahan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Masyarakat Jateng Tetap Tenang dan Tidak Terpengaruh Provokasi |
![]() |
---|
40 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Brebes Sudah Beroperasi, Sediakan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.