Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Kasus Perusakan Pos Polisi dan Penjarahan Aset Dishub Sragen, 4 Pelaku Ditangkap

peristiwa perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalulintas Kota, Jalan Raya Sukowati,

Editor: khoirul muzaki
UNSPLASH/ILMI AMALIA QA
Ilustrasi demonstrasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, – Jajaran Polres Sragen bergerak cepat mengungkap aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. 


Hasil penyelidikan intensif Satreskrim berhasil menetapkan empat tersangka dari dua kasus berbeda, yakni perusakan Pos Polisi Lalulintas Kota Sragen dan pencurian aset Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen.


Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa peristiwa perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalulintas Kota, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.


“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta,” ungkap Kapolres.


Dari kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RY  alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga  Plupuh. 

Baca juga: Antisipasi Rusuh Susulan, Dandim dan Bupati Wonosobo Pimpin Apel Gabungan: Jangan Ikut-ikutan!


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang digunakan untuk merusak pos.


Selain itu, Polres Sragen juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah. 


Saat aksi anarkis berlangsung, pelaku mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.


Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, dan RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan.


Polisi turut menyita barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, sepeda motor Honda Beat Street, dan STNK atas nama pemilik kendaraan.


Kapolres menegaskan, keempat tersangka akan diproses hukum sesuai perbuatannya.


“ Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP untuk perusakan dan pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.


Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya menjaga kondusifitas wilayah pasca kerusuhan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Sragen,” pungkas AKP Ardi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved