Jumat, 24 April 2026

Berita Kendal

Anggota DPRD Kendal Dilaporkan ke Polisi, Diduga Bawa Kabur Uang Koperasi Hingga Puluhan Miliar

Anggota DPRD Kendal dilaporkan ke polisi atas dugaan penyelewengan dana simpanan anggota Koperasi BMJ Boja, hampir puluhan miliara rupiah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI PENIPUAN - Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penyelewengan dana simpanan anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja senilai puluhan miliaran rupiah. Dia juga diduga memalsukan tanda tangan ketua koperasi. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penyelewengan simpanan anggota Koperasi BMJ Boja.
  • Di koperasi itu, Mora menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi.
  • Kasus ini masih ditangani polisi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan dana puluhan miliar rupiah di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Boja.

Di Koperasi BMJ Boja, Mora menjabat sebagai bendahara sekaligus bendahara koperasi.

Laporan tersebut dibuat langsung Ketua Koperasi BMJ Boja Juhara Sulaeman.

Juhara melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tak kunjung cair. 

Laporan resmi telah diterima kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Kasus itu mencuat setelah puluhan nasabah mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa/Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menuntut pencairan dana simpanan hari raya yang tak kunjung dibayarkan meski Lebaran telah berlalu. 

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini mengatakan, kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.

"Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya 'boneka', tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut," kata dia, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Efisiensi Energi Listrik di Pemkab Kendal Mulai Berlaku, Suhu AC Tak Boleh Kurang dari 24 Derajat

Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum Lebaran 2026, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka.

"Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana." 

"Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," imbuh dia.

Abdullah menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk mengungkap aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dokumen Mencurigakan

Sementara, Juhara mengatakan, dirinya menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya.

"Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi." 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved