Berita Jateng

Dari Bui Kembali ke Bui, Residivis di Sukoharjo Tertangkap Lagi Saat Hendak Ambil Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura

Editor: khoirul muzaki
Polres Sukoharjo
Pemeriksaan residivis atas kasus narkoba oleh Polres Sukoharjo, Selasa (30/1/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan DD (44), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual lagi / diedarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba AKP Warsino, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Pasang Baliho di Kuburan, Caleg di Kudus Ajak Orang Mati untuk Nyoblos?

AKP Warsino menerangkan, DD diamankan bersama barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 0,74 gram.

DD yang juga Residivis Tindak Pidana Narkotika tahun 2020 dengan vonis 4 tahun penjara tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas pernbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved