Berita Jateng

Pasang Baliho di Kuburan, Caleg di Kudus Ajak Orang Mati untuk Nyoblos?

Musim kampanye baliho-baliho para caleg, capres dan cawapres memenuhi beberapa titik di Kota/Kabupaten

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: khoirul muzaki
Rezanda/Tribun Jateng
Beberapa baliho caleg yang terpasang di Sekitaran TPU Ploso Kabupaten Kudus 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Musim kampanye baliho-baliho para caleg, capres dan cawapres memenuhi beberapa titik di Kota/Kabupaten.

Tujuannya, untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya.


Pemasangan baliho-baliho caleg di musim kampanye biasanya disebar di beberapa titik.

Di Kabupaten Kudus, tempat pemakaman umum (TPU) ataupun kuburan, juga tak luput dari baliho-baliho para caleg yang bergelayut dipohon ataupun tiang bambu.


Pemandangan itu, membuat risih sebagian masyarakat. Meski memasuki tahapan kampanye terbuka, namun alat peraga kampanye (APK) caleg di tempat pemakaman umum menjadikan kesan kumuh dan mengganggu pemandangan.


Seperti di TPU Ploso, sepanjang kawasan tersebut sejak dua pekan terakhir mulai bertebara baliho yang menempel dipohon hingga berdiri sendiri.

Baca juga: Ayah di Banyumas Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun


"Jadi kotor menurut saya, seperti tidak ada tempat lain saja untuk dipasangi baliho-baliho, ya kumuh kalau mau takziah juga kurang nyaman," ujar Hamdani, Warga Peganjaran, Kabupaten Kudus, Selasa (30/1/2024).


Dalam peraturan KPU, pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.


Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok atau taman dan pepohonan.


Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, mengatakan meski beberapa waktu lalu 6.500-an APK yang melanggar telah ditertibkan.


Namun saat ini terdata sekitar 3.516 APK, melanggar kembali bermunculan di kawasan zona hijau pada masa kampanye terbuka. 


Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, nantinya dalam waktu dekat pihaknya akan berkerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kudus, untuk menertibkan APK yang melanggar.


"Hasil inventarisir petugas kami, sudah ada 3.516 APK yang melanggar. APK yang melanggar itu akan kami tertibkan, sebelum menjelang hari tenang," katanya.

Baca juga: Bintek Selesai, Anggota KPPS Purbalingga Pertanyakan Uang Transport dan Harian Belum Dibagi


Lokasi APK yang melanggar, rata-rata masih sama seperti sebelumnya. Bahkan sejumlah APK juga banyak terpasang di komplek tempat pemakaman umum yang dilarang. 


Pihak Bawaslu Kudus pun sudah berusaha melakukan koordinasi dengan timses partai politik, namun tidak di gubris.


"Sebenernya kita sudah ajak mereka (pemasang baliho) untuk bekerja sama, agar dipindahkan. Tetapi mereka cuek dan akhirnya mau tidak mau kita harus kerjasama dengan instansi terkait untuk menurunkan APK tersebut," tandasnya. (Rad)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved