Berita Purbalingga
Bintek Selesai, Anggota KPPS Purbalingga Pertanyakan Uang Transport dan Harian Belum Dibagi
Anggota Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Widyo Wibowo, mengatakan masih diproses di bagian keuangan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menanggapi terkait uang transport dan uang harian Bintek yang dipertanyakan anggota Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Widyo Wibowo, mengatakan masih diproses di bagian keuangan.
"Ini terkait administrasi saja. Secepatnya akan cair dan dibayarkan, karena merupakan hak anggota KPPS," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Sering Kebingungan, Begini Simulasi Lansia Saat Pemungutan Suara di TPS
Sebelumnya sempat ramai Anggota Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga mempertanyakan uang transport dan uang harian yang belum diterima.
Mereka beranggapan uang tersebut dibayarkan saat pelantikan dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) yang sudah dilaksanakan.
Sejumlah anggota KPPS sempat mempertanyakan mengapa uang transport dan uang harian belum diberikan.
Padahal pelantikan dan Bintek sudah dilaksanakan.
Salah satu anggota KPPS di Kelurahan Purbalingga Wetan, Antonius Yoyo mengatakan teman-teman KPPS memang sempat mempertanyakan ini.
Pelantikan 20.748 anggota KPPS secara serentak dilaksanakan, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Banyaknya Surat Suara Pemilu 2024 Bikin Lansia di Purbalingga Bingung, Butuh 15 Menit di Bilik Suara
Mereka akan ditempatkan di 2.964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga saat pemungutan suara.
Masing-masing TPS akan terdapat 7 anggota KPPS.
Dia menjelaskan, setelah pelantikan dilaksanakan Bintek serentak oleh masing-masing PPS.
Materi yang disampaikan mulai dari pra-pemilihan, hasil penghitungan suara, dan penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan untuk rekapitulasi perolehan suara.
Pada Pemilu 2024 KPU RI menetapkan nominal honor Ketua KPPS Rp1.2 juta dan anggota Rp1.1 juta.
Mereka akan bertugas saat pemungutan suara untuk melakukan penghitungan suara Pileg dan Pilpres tahun 2024.
Baca juga: Spanduk dan Poster APK Bertebaran di Makam Kudus, Caleg Cuek saat Ditegur Bawaslu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.