Pemilu 2024
Spanduk dan Poster APK Bertebaran di Makam Kudus, Caleg Cuek saat Ditegur Bawaslu
Pemasangan spanduk dan poster caleg serta capres di area makam di Kudus, dikeluhkan warga.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemasangan spanduk dan poster calon legislatif (caleg), calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di area tempat pemakaman umum (TPU) di Kudus bikin gerah warga.
Warga menilai, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan permakaman tak hanya mengganggu pemandangan tetapi juga menimbulkan kesan kumuh.
Pantauan di lapangan, APK caleg dan capres membanjiri area TPU Ploso.
Alat peraga kampanye itu mulai bertebarak sejak dua pekan lalu.
Spanduk, poster, bahkan baliho, caleg serta capres-cawapres, dipasang di pepohonan, tiang listrik, atua juga tiang bambu.
"Jadi kotor, menurut saya, seperti tidak ada tempat lain saja untuk dipasangi baliho-baliho. Ya kumuh, kalau mau takziah juga kurang nyaman," keluh Hamdani, Warga Peganjaran, Kabupaten Kudus, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: 90 TPS di Kudus Rawan Banjir, KPU Siapkan Lokasi Cadangan hingga Koordinasi dengan BPBD
Dalam peraturan KPU, pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye dilarang dipasang di antaranya di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana publik yang meliputi halaman, pagar, dan tembok atau taman, serta pepohonan.
Hingga Selasa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah menertibkan sekitar 6.500 APK yang melanggar aturan.
Namun, mereka juga menerima data baru, ada sekitar 3.516 APK baru bermunculan di kawasan zona hijau pada masa kampanye terbuka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya segera bekerja sama dengan Satpol PP Kudus untuk menertibkan APK yang melanggar.
"Hasil inventarisir petugas kami, sudah ada 3.516 APK yang melanggar. APK yang melanggar itu akan kami tertibkan sebelum menjelang hari tenang," katanya.
Baca juga: Kelelahan, Pendaki Puncak Argopiloso Kudus Jatuh ke Jurang. Ditemukan Selamat Nyangkut di Pohon
Lokasi APK yang melanggar, rata-rata masih sama seperti sebelumnya. Bahkan, sejumlah APK juga banyak terpasang di komplek tempat permakaman umum yang dilarang.
Pihak Bawaslu Kudus pun sudah berusaha melakukan koordinasi dengan timses partai politik namun tidak digubris.
"Sebenernya, kami sudah ajak mereka (pemasang baliho) untuk bekerja sama, agar dipindahkan. Tetapi, mereka cuek dan akhirnya mau tidak mau, kami yang bekerja dengan instansi terkait menurunkan APK tersebut," katanya. (*)
Baca juga: Diduga Keracunan Makanan saat Bimtek, Belasan Petugas KPPS Majingklak Cilacap Dirawat Inap di RS
Baca juga: Banyaknya Surat Suara Pemilu 2024 Bikin Lansia di Purbalingga Bingung, Butuh 15 Menit di Bilik Suara
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.