Berita Jateng

Sabu Setengah Kilogram Disita Polisi dari Tangan Pengedar, Diedarkan di Banjarnegara dan Semarang

Polrestabes Semarang menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu. Kerap diedarkan di Semarang dan Banjarnegara.

ist/dok polrestabes semarang
Pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Mereka digiring untuk dihadirkan di konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024). Tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Semarang dan Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengungkap kasus penjualan narkoba jenis sabu. Biasa diedarkan di Banjarnegara dan Kota Semarang.

Kasatresnarkoba, Kompol Hankie Fuariputra, menyatakan, ada dua kasus menonjol dari pengungkapan kasus pada Januari 2024 ini.

Total selama Januari, Polrestabes Semarang telah menyita barang bukti dengan berat 577.32 gram, psikotropika sebanyak 136 butir dan obat keras 22.841 butir.

Baca juga: Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap di SPBU Ngesrep Semarang, Ternyata Ngekos di Banjarnegara

"Ada kasus sabu 541 gram.

Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto Semarang sering terjadi transaksi narkoba.

Lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran," kata Kompol Hankie Fuariputa saat konferensi pers, Jumat (9/2/2024).

Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tangan tersangka DS (29).

Baca juga: Pemilik Bengkel di Karangjongkeng Brebes Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Kurir Sabu

Sabu dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor, setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan.

"Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS.

Dilakukan penggeledehan di kamar indekos tersangka yang berada di Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram," kata Hanki.

Baca juga: Cerita Pemuda di Kebumen Mengenal Sabu dari Teman, Berujung Kecanduan dan Meratap di Penjara

Diedarkan di Semarang dan Banjarnegara

Sementara itu, tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatera pada januari 2023.

Ia mengaku barang yang ada di tangannya saat ini merupakan paket ketiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai tiga kilogram.

"Saya peroleh dari Sumatera sejak Januari tahun lalu.

Transakasi ini paket ketiga dan ini yang paling besar 1 kilogram," pengakuan DS ditanya awak media.

Tersangka mengaku mendapat jutaan dari setiap transaksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved