Berita Kebumen
Cerita Pemuda di Kebumen Mengenal Sabu dari Teman, Berujung Kecanduan dan Meratap di Penjara
tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso Timur, masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Kasus narkotika di Kebumen kian meresahkan. Bukan hanya kalangan elit saja, penyalahgunaan narkotika juga banyak dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi bawah.
Seperti yang baru diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan buruh bangunan, karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Pemuda inisial RA (31) warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen diamankan polisi karena dugaan kasus tersebut pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 18.45 WIB, dan kini berstatus tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono saat konferensi pers, tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso Timur, masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
"Dari penangkapan itu, kita amankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,04 gram," jelas AKP Khusen didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 1 Februari 2024.
Baca juga: Aneh Pelantikan Kepala Sekolah di Kebumen Digelar Malam Hari, Ini Klarifikasi Bupati Arif Sugiyanto
Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi. Namun sebelum menikmati barang haram itu, RA keburu diamankan Sat Resnarkoba.
Tersangka RA dalam pengakuannya mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021. Saat itu ia dikenalkan oleh temannya dan menjadi ketergantungan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar Rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.