Berita Jateng
Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap di SPBU Ngesrep Semarang, Ternyata Ngekos di Banjarnegara
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 541 gram atau setengah kilo gram.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap M Dwi Tuwir (29) seorang kurir sabu jaringan Aceh dengan wilayah edar di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Tuwir ditangkap polisi saat melakukan transaksi di SPBU Ngesrep Timur, Sumurboto, Banyumanik, Senin (19/1/2024) sekira pukul 22.20 WIB.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 541 gram atau setengah kilo gram.
"Iya barang dapat dari Sumatera (Aceh), saya edarkan ke Kota Semarang dan Temanggung," kata tersangka Tuwir di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).
Ternyata Tuwir sudah mengedarkan sabu di Jawa Tengah selama satu tahun terakhir.
Pengakuannya, selama setahun beroperasi telah menjual 2,5 kilogram sabu yang dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Warga Pekalongan ini Memiliki Nama Unik, Hanya Satu Huruf Q, KPU Kira Salah Tulis
Pemesanan sabu dari Aceh terakhir dilakukan pada Januari 2024 dengan berat 1 kilogram.
Barang bukti yang disita polisi merupakan barang sisa dari pemesanan tersebut.
"Iya setahun sudah habis 2,5 kilogram sabu. Terakhir datang 1 kilogram masih sisa setengah kilo," paparnya.
Pemesanan terakhir tersebut diklaim tersangka sebagai pemesanan terbesar. "Dua pemesanan sisanya di bawah 1 kilogram," bebernya.
Selama menjajakan sabu, kata dia, tak ada trik khusus. Ia hanya bertemu dengan pembeli secara langsung. Terlebih di Semarang, ia cukup bertemu dengan pemesanan di SPBU Ngesrep Timur, Banyumanik.
"Saya hanya kurir, sama (bandar) kurang kenal karena hanya ketemu sekali dikenalkan oleh seorang teman," paparnya.
Tersangka ketika ditangkap polisi hanya membawa barang bukti seberat 120 gram sabu disimpan di dalam tas kresek yang berada di jok sepeda motor.
Kemudian dari barang bukti itu dikembangkan hingga menemukan barang bukti lainnya seberat 421 gram yang disimpan tersangka di kamar kosnya di Jalan Kalibenda, Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
"Iya, tersangka ini asli warga Wonosobo ngekos di Banjarnegara, kami ke kosnya dan menemukan barang bukti tambahan," kata
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra.
Baca juga: Rawan Dipolitisasi, Bantuan Beras Disetop Sampai Pemilu Usai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.