Berita Jateng

Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap di SPBU Ngesrep Semarang, Ternyata Ngekos di Banjarnegara

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 541 gram atau setengah kilo gram. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS/Hand Out
Ilustrasi Narkoba 

Ia menuturkan, tersangka adalah Pengedar yang mendapatkan sabu dari Aceh. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil. 

"Sabu lalu dipasarkan di beberapa daerah termasuk kota Semarang," jelasnya. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved