Berita Jateng
Pengedar Sabu Jaringan Aceh Ditangkap di SPBU Ngesrep Semarang, Ternyata Ngekos di Banjarnegara
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 541 gram atau setengah kilo gram.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Ia menuturkan, tersangka adalah Pengedar yang mendapatkan sabu dari Aceh. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil.
"Sabu lalu dipasarkan di beberapa daerah termasuk kota Semarang," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Iwn)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.