Berita Nasional
Tak Perlu ke Daerah Asal, Cetak KTP Elektronik karena Hilang atau Rusak Bisa di Disdukcapil Terdekat
Pencetakan KTP elektronik yang hilang atau rusak kini bisa dilakukan di Disdukcapil terdekat, tanpa harus kembali ke daerah asal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOGOR - Mencetak kartu tanda penduduk (KTP) elektronik akibat hilang atau rusak kini tak harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) asal atau domisili.
Pencetakan kartu identitas itu bisa dilakukan di Disdukcapil terdekat saat warga kehilangan atau mengalami kerusakan KTP elektronik.
Informasi terbaru ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono.
Mugi mengatakan, kemudahan ini diberikan karena Disdukcapil sudah membuka ruang untuk mencetak dan merekam KTP di luar domisili.
Hal ini membuat warga tak perlu pulang ke daerah domisili untuk mendapatkan KTP baru.
"Jika KTP rusak atau hilang di kota lain, KTP bisa diajukan untuk dicetak di Disdukcapil kota tersebut," ucap Mugi dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Penghayat Kepercayaan Cilacap Mengalami Diskriminasi Urus KTP, Pemprov Jateng Bakal Turun Tangan
Hal ini bisa dilakukan karena data kependudukan warga negara Indonesia sudah tersimpan di database kependudukan melalui KTP Elektronik.
Syarat Mengurus KTP yang Hilang
Mugi menuturkan, untuk mendapatkan KTP baru pengganti kartu identitas yang hilang, warga tidak perlu meminta surat pengantar RT/RW maupun kelurahan.
"Kalau hilang, hanya minta surat keterangan hilang (dari polisi). Kalau yang rusak, bisa tukar fisik KTP yang rusak," tutur dia.
Warga hanya perlu menyiapkan surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian setempat dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Baca juga: Belum Rekam Data E-KTP, 33.126 Pelajar di Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos Pertama di Pemilu 2024
Nantinya, Disdukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan KTP yang hilang atau rusak tanpa perubahan data, termasuk alamat.
"Data pribadi, seluruhnya kewenangan penuh ada di masyarakat. Masyarakat yang berhak memiliki, meminta dokumen untuk dicetakkan, selama tidak ada perubahan data," ucap Mugi.
Namun, jika ada perubahan data mengenai status pernikahan atau alamat, pemohon tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil di domisili masing-masing. (Kompas.com/Ruby Rachmadina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bisa Cetak Ulang KTP yang Rusak atau Hilang di Kantor Dukcapil Terdekat".
Baca juga: Antisipasi Kampanye, Bawaslu Kabupaten Semarang Pelototi Ratusan Akun Medsos Parpol di Masa Tenang
Baca juga: Ribuan Warga di 6 Desa di Wonosobo Krisis Air Bersih akibat Pipa PDAM Putus Diterjang Longsor
Hore, Pemerintah Beri Hadiah di HUT Ke-80 RI: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Perjalanan Sejumlah Kereta Dialihkan Lewat Purwokerto |
![]() |
---|
Tom Lembong Dikabarkan Bebas Hari Ini, Keluarga Siap Menjemput |
![]() |
---|
Mauro Zijlstra Semakin Dekat Jadi WNI, Presiden Prabowo Setuju |
![]() |
---|
Klarifikasi Jokowi, Pastikan SBY dan Demokrat Tak Terlibat Isu Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.