Berita Cilacap

Penghayat Kepercayaan Cilacap Mengalami Diskriminasi Urus KTP, Pemprov Jateng Bakal Turun Tangan

Pemprov Jateng berjanji mengevaluasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap yang dikeluhkan berlaku diskriminasi kepada para penghayat setempat.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng Emma Rachmawati memberi keterangan kepada wartawan seusai menerima audiensi sejumlah penghayat kepercayaan asal Kabupaten Cilacap, di Gedung Setda Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). Dalam pertemuan itu, Emma menerima keluhan dari penghayat kepercayaan dari Cilacap yang merasa didiskriminasi saat mengurus KTP atau administrasi kependudukan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berjanji mengevaluasi pelayanan publik di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dikeluhkan berlaku diskriminasi kepada para penghayat setempat.

Asisten PEmerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jateng Emma Rachmawati mengungkapkan hal ini setelah menerima aduan dari para penghayat Cilacap, Rabu (24/1/2024) siang.

Dalam pertemuan itu, para penghayat kepercayaan yang merupakan warga Cilacap mengaku mendapat diskriminasi saat mengurus dokumen kependudukan.

Mereka merasa dipersulit ketika hendak mengganti kolom agama pada KTP menjadi penghayat.

Baca juga: Dituding PKI dan Sulit Urus KK, Penghayat Cilacap Mengadu ke Pemprov Jateng

Emma mengakui, diskriminasi masih terjadi dalam pelayanan publik.

"Hal itu juga dialami oleh teman-teman penghayat kepercayaan di Kabupaten Cilacap," paparnya, Rabu.

Dia pun menegaskan, pelayanan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cilacap harus diperbaiki.

Pasalnya, ASN harusnya melayani semua masyarakat dan golongan.

"Jadi, ke depan, standar operasional prosedur (SOP) terkait pelayanan publik di Kabupaten Cilacap harus diperbaiki," katanya.

Baca juga: Viral Dua Kali Aksi Pejambretan di Cilacap, Korban Sampai Nyungsep di Parit

Menurutnya, pelayanan publik sudah diatur undang-undang, termasuk terhadap para penghayat kepercayaan yang tidak ada bendanya dengan warga lain.

"Mungkin, ada yang kurang paham dalam hal pelaksanaan dan implementasi pelayanan ke masyarakat," jelasnya.

Ditambahkannya, evaluasi pasti akan dilakukan apalagi jika SOP di Kabupaten Cilacap terkait pelayanan publik, ada yang salah.

"Namun, jika sesuai aturan tapi pelayanan publik di tingkat bahawah belum paham mengenai regulasi, harus ada pendalaman pemahaman di aparatur negara di tingkat bawah," imbuh Emma. (*)

Baca juga: Babak Pertama Indonesia vs Jepang di Piala Asia, Gol Pinalti Bawa Samurai Biru Unggul Sementara 0-1

Baca juga: Pemprov Jateng Luncurkan Internet Desa 2024, Sasar 215 Desa Susah Sinyal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved