Berita Cilacap

Dituding PKI dan Sulit Urus KK, Penghayat Cilacap Mengadu ke Pemprov Jateng

Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
Budi Susanto/TribunBanyumas.com
Sejumlah penghayat kepercayaan dari Kabupaten Cilacap beraudensi dengan Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah perwakilan penghayat kepercayaan asal Cilacap mengadu ke Pemerintah Provinsi/ Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024).

Mereka mengeluarkan unek-unek lantaran kesulitan mengurus data kependudukan di wilayahnya.

Seperti yang disampaikan seorang penghayat kepercayaan dari Cilacap, Sudiyono Aji (60).

Baca juga: CEK Beberapa Ruas Jalan di Cilacap Ditutup, Kampanye Akbar Anies Baswedan AMIN

Sejumlah penghayat kepercayaan dari Kabupaten Cilacap beraudensi dengan Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024).
Sejumlah penghayat kepercayaan dari Kabupaten Cilacap beraudensi dengan Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024). (Budi Susanto/TribunBanyumas.com)

Aji merupakan warga Desa Karang Benda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Aji mengatakan dipersulit, saat mengubah kolom agama ke kepercayaan di Kartu Keluarga (KK).

Saat diterima oleh jajaran Setda Pemprov Jateng, Aji bercerita banyak menganai keluh kesahnya.

"Saya adalah penghayat kepercayaan, 18 November 2022 saya menikah dengan seorang perempuan yang memiliki anak dan beragama Islam.

Kami menikah secara Islam dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)," paparnya dalam audiensi bersama Setda Pemprov Jateng, Rabu (24/1/2024) siang.

Dikatakannya, satu tahun berikutnya ia berniat merubah KK, dengan menggabungkan KK Istri untuk masuk ke KK Aji dengan Alamat Karangbenda.

Namun sebelum melakukan perubahan memasukan KK Istri, ia merubah KK dari agama Islam menjadi Kepercayaan. 

Baca juga: Viral Dua Kali Aksi Pejambretan di Cilacap, Korban Sampai Nyungsep di Parit

Perubahan kolom agama itu menurutnya saran dari UPT Catatan Sipil untuk mengurus perubahan melalui kecamatan dengan menggunakan surat pengantar dari desa.  

18 Desember 2023, Aji mengajukan permohonan perubahan KK dengan menambahkan anggota keluarga yaitu istri dan anak. 

Namun dalam proses tersebut aparat Desa Karangbenda menganjurkan agar kolom agama yang semula Kepercayaan diganti Islam. 

Saran tersebut pun dilakukan, lantaran aparat desa mengatakan agar kedepan proses perubahan-perubahan menjadi mudah. 

"Namun demikian, sesungguhnya saya menolak merubah kolom agama menjadi Islam, karena sesuai keyakinan saya, saya adalah penghayat Kepercayaan," terangnya saat audensi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved