Berita Cilacap
Gara-gara Teriakan Woy Mandeg, Warga Kampung Laut Cilacap Dibacok di Jalan RE Martadinata
Warga Kampung Laut Cilacap dibacok di Jalan RE Martadinata. Kasus bermula dari korban yang tidak terima motornya disalip tersangka.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polresta Cilacap menangkap tiga tersangka kasus pembacokan di Jalan RE Martadinata Cilacap yang terjadi pada Minggu (21/1/2024) dini hari.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyebut, korban bernama Doni Riyadi (36) yang merupakan warga Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut.
Kini ia harus menjalani perawatan medis di satu rumah sakit di Cilacap lantaran mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Upaya Diversi Gagal, Guru MA Korban Pembacokan Murid di Demak Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum

"Korban mengalami luka robek di leher sebelah kanan dan kiri.
Kemudian luka di bagian dada, kepala, dan patah tulang di siku.
Seorang tersangka melakukan penganiayaan menggunakan kampak," ungkap Ruruh saat konferensi pers yang diikuti Tribunbanyumas.com, Rabu (31/1/2024).
Tiga orang tersangka ditangkap pada kasus penganiayaan di depan Toko Mahkota.
Baca juga: Alhamdulillah, Guru Korban Pembacokan Murid di Demak Boleh Pulang dari RS. Kondisi Sangat Baik
Tiga tersangka yang ditangkap yakni FP (33), WS (24) warga Cilacap Selatan dan IGAP (22) warga Cilacap Tengah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, satu kampak dan satu unit sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Kapolresta menjelaskan, kejadian pembacokan terjadi pada Minggu (21/1/2024) dini hari sekira pukul 01.15 WIB.
Kasus itu bermula, saat ketiga tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor pulang dari tempat hiburan.
Saat melintas di Jalan RE Martadinata, mereka mendahului sepeda motor lain yang ditumpangi tiga orang berboncengan, termasuk korban.
Tiba-tiba, korban berteriak dengan kata-kata seperti menantang.
Baca juga: Polda Jateng Kirim 10 Psikolog, Dampingi Saksi dan Pelaku Pembacokan Guru MA Yasua Pilangwetan Demak
"Woy-woy mandeg (hei berhenti)," kata korban Doni Riyadi saat itu.
Hal tersebut rupanya menyulut emosi ketiga tersangka yang kemudian menimbulkan cekcok diantara mereka.
"Menurut tersangka ada kata-kata yang menyinggung mereka sehingga terjadi cekcok.
Saat cekcok ini, mereka tiga lawan tiga (kubu tersangka dan korban) terjadi saling pukul dan menghindar.
Si korban kena kampak oleh tersangka FP sehingga mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya," jelas Kapolresta.
Lebih lanjut setelah menerima laporan, Unit Resmob Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan.
Dari rekaman CCTV, polisi berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan para tersangka.
Kemudian pada Rabu (24/1) sekira pukul 03.00 WIB ketiga tersangka berhasil ditangkap polisi dan saat diinterogasi ketiganya pun mengakui perbuatannya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Baca juga: Lihat Langsung Pembacokan, Sejumlah Murid MA Yasua Pilangwetan Demak Pingsan hingga Dilarikan ke RS
Cilacap
pembacokan cilacap
penganiayaan cilacap
pembacokan
penganiayaan
Kombes Pol Ruruh Wicaksono
Polresta Cilacap
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Mahasiswa STMIK Komputama Sulap Gedebok Jadi Kerajinan Tangan, Dapat Penghargaan dari Telkom |
![]() |
---|
Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti |
![]() |
---|
2 Alat Pendeteksi Dini Tsunami Dipasang di Cilacap, Cover 10 Kecamatan Rawan Terdampak |
![]() |
---|
Sering Dikunjungi Warga, RTH Cilacap Dipenuhi Sampah Plastik Bekas Makanan. Terkumpul 8 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.