Berita Demak

Alhamdulillah, Guru Korban Pembacokan Murid di Demak Boleh Pulang dari RS. Kondisi Sangat Baik

Guru korban pembacokan murid MA Yasua Pilangwetan Demak, Ali Fatkhur Rohman, sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, Kamis (28/9/2023).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Bupati Demak Eisti'anah ditemani Kepala Kemenag Demak Afief menjenguk Ali Fatkhur Rohman, guru MA Yasua Pilangwetan yang menjadi korban pembacokan anak didirinya, di RSUP Kariadi Semarang, Rabu (27/9/2023). Hari ini, Kamis (28/9/2023), kondisi Ali Fatkhur Rohman membaik sehingga diperbolehkan pulang oleh rumah sakit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Demak Afief Mundzier mengabarkan, guru korban pembacokan murid MA Yasua Pilangwetan Demak, Ali Fatkhur Rohman, sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, Kamis (28/9/2023).

Ali menjalani perawatan medis di RSUP Dr Kariadi Semarang setelah mengalami luka bacok di leher dan lengan kiri, Senin (25/9/2023).

Ali menjadi korban pembacokan anak didiknya, MAR (17).

"Alhamdulillah, kondisinya (Ali Fatkhur Rohman) di luar dugaan, sangat baik. Hari ini sudah diizinkan kundur (pulang), ini sudah di rumah ," kata Afief, Kamis (28/9/2023) sore.

Baca juga: KPAI Minta Pemkab Demak Beri Pendampingan Hukum Siswa Pembacok Guru untuk Penuhi Hak Anak

Dia menambahkan, Ali Fatkhur Rohman juga sudah bisa berkomunikasi dan beraktivitas mendekati sehat.

Pihaknya pun memastikan, guru yang menjadi korban pembacokan murid itu bisa langsung pulang seusai timnya selesai mengurusi administrasi.

"Biaya kami (Kemenag Demak) yang menanggung. Karena atas petunjuk pimpinan, segala yang terjadi pada korban menjadi tangung jawab resmi secara kedinasan oleh Kemenag Demak,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga membenarkan kondisi korban yang saat ini telah membaik.

"Membaik dan sudah bisa diajak komunikasi," kata Kombes Pol Satake.

Baca juga: Polda Jateng Kirim 10 Psikolog, Dampingi Saksi dan Pelaku Pembacokan Guru MA Yasua Pilangwetan Demak

Diberitakan sebelumnya, MAR (17), seorang murid MA Yasua Pilangwetan Demak nekat membacok gurunya, Senin pagi.

Aksi ini dipicu rasa kesal MAR karena dilarang mengikuti ujian tengah semester lantaran belum mengumpulkan tugas sebagai tambahan nilai.

Usai kejadian, MAR melarikan diri dan ditangkap anggota Polres Demak di sebuah rumah kosong di Grobogan.

Kini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses peradilan anak. (*)

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Temukan Pengaturan Pertandingan di Liga 2: 6 Orang Tersangka, Ada Wasit Aktif

Baca juga: Beredar Foto Anies Baswedan dan Cak Imin Bertemu Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sinyal Dukungan?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved