Berita Kendal

Miris, Guru SD di Boja Kendal Cabuli Muridnya di Perpustakaan dan Ruang Kelas

Polres Kendal telah menetapkan S, guru SD di Boja, sebagai tersangka kasus percabulan.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno (tengah) menunjukkan barang bukti kasus guru SD cabuli anak didiknya, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Polres Kendal telah menetapkan S, guru SD di Boja, sebagai tersangka kasus percabulan.

Terungkap, S mencabuli dua muridnya di dua lokasi berbeda namun masih di lingkungan sekolah.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024), Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di perpustakaan sekolah dan di ruang kelas tempat S mengajar.

Berdasarkan keterangan korba, S mencabuli pada 16 September 2023 dan 11 Desember 2023.

Menurut Edy, tersangka menjalin komunikasi dengan korban secara langsung maupun menggunakan handphone lewat panggilan video.

Bahkan, pelaku juga sering memberikan uang dan memperlihatkan video porno kepada korban.

"Saat korban mulai nyaman dengan tersangka, saat itulah tersangka meminta korban melayani nafsu bejatnya," ungkap Edy.

Baca juga: Guru SD di Kendal Dilaporkan Cabuli Muridnya, Terbongkar Gara-gara Chat ke HP Korban

Edy mengatakan, dalam kasus ini, ada dua korban yang masih berusia 12 tahun, masing-masing berinisial ACF dan AAA.

Kepada polisi, pelaku mengaku muncul nafsu karena korban kerap menempelkan payudara ke tubuhnya saat mereka bertemu.

S pun mengaku malu menyesali perbuatannya.

Apalagi, dia telah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak.

Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita seumlah barang bukti berupa baju seragam, handphone, laptop, serta sepeda motor Yamaha Vixion.

S bakal dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca juga: Batal Dinikahi, Perempuan Semarang Teror Keluarga Mantan Tunangan di Kendal Pakai Order Fiktif

S terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status dia sebagai tenaga pendidik.

Diberitakan sebelumnya, kasus guru SD cabuli muridnya terbongkar setelah ibu dari satu di antara korban curiga saat membaca pesan singkat di handphone antara buah hatinya dengan guru S.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved