Berita Kendal
Miris, Guru SD di Boja Kendal Cabuli Muridnya di Perpustakaan dan Ruang Kelas
Polres Kendal telah menetapkan S, guru SD di Boja, sebagai tersangka kasus percabulan.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Polres Kendal telah menetapkan S, guru SD di Boja, sebagai tersangka kasus percabulan.
Terungkap, S mencabuli dua muridnya di dua lokasi berbeda namun masih di lingkungan sekolah.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024), Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di perpustakaan sekolah dan di ruang kelas tempat S mengajar.
Berdasarkan keterangan korba, S mencabuli pada 16 September 2023 dan 11 Desember 2023.
Menurut Edy, tersangka menjalin komunikasi dengan korban secara langsung maupun menggunakan handphone lewat panggilan video.
Bahkan, pelaku juga sering memberikan uang dan memperlihatkan video porno kepada korban.
"Saat korban mulai nyaman dengan tersangka, saat itulah tersangka meminta korban melayani nafsu bejatnya," ungkap Edy.
Baca juga: Guru SD di Kendal Dilaporkan Cabuli Muridnya, Terbongkar Gara-gara Chat ke HP Korban
Edy mengatakan, dalam kasus ini, ada dua korban yang masih berusia 12 tahun, masing-masing berinisial ACF dan AAA.
Kepada polisi, pelaku mengaku muncul nafsu karena korban kerap menempelkan payudara ke tubuhnya saat mereka bertemu.
S pun mengaku malu menyesali perbuatannya.
Apalagi, dia telah memiliki keluarga dan dikaruniai dua anak.
Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita seumlah barang bukti berupa baju seragam, handphone, laptop, serta sepeda motor Yamaha Vixion.
S bakal dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Baca juga: Batal Dinikahi, Perempuan Semarang Teror Keluarga Mantan Tunangan di Kendal Pakai Order Fiktif
S terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status dia sebagai tenaga pendidik.
Diberitakan sebelumnya, kasus guru SD cabuli muridnya terbongkar setelah ibu dari satu di antara korban curiga saat membaca pesan singkat di handphone antara buah hatinya dengan guru S.
Heboh di Medsos Tarif Parkir Motor di Kendal Rp 3 Ribu, Dishub Sebut Itu Parkir Khusus |
![]() |
---|
KKN MB UIN Walisongo Semarang Posko 41 Hadirkan Karya Kreatif Ecobrick di Desa Karangayu |
![]() |
---|
Guru BK dan Guru Olahraga di Kendal Digerebek Warga, Diduga Selingkuh. Polisi Ikut Turun Tangan |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pemkab Kendal Ganti Batik SD dengan Rancangan Bupati, Dibagikan ke 25 Ribu Siswa |
![]() |
---|
Anggaran Seragam Batik Rp5 Miliar untuk Siswa SD Dikritik DPRD Kendal, Ternyata Rancangan Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.