Berita Kendal

Miris, Guru SD di Boja Kendal Cabuli Muridnya di Perpustakaan dan Ruang Kelas

Polres Kendal telah menetapkan S, guru SD di Boja, sebagai tersangka kasus percabulan.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN ENDRA
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno (tengah) menunjukkan barang bukti kasus guru SD cabuli anak didiknya, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). 

Ibu korban kemudian meminta ketersangan sang anak hingga terungkap telah terjadi percabulan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 11 Januari 2024.

Polisi baru meningkap S pada 20 Januari 2024. (*)

Baca juga: Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk Polres Tegal, Sasar Toko Tak Dijaga agar Mudah Bor Tembok

Baca juga: Dibanjiri Permintaan Menebang dan Pangkas Ranting Pohon, Disperkim Kota Semarang Kewalahan

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved