Berita Karanganyar

UPDATE Siswa SMP Tewas saat Latihan Silat di Karanganyar: 3 Terdakwa Anak Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pelajar SMP tewas saat latihan silat di Karanganyar.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/DAN BURTON
Ilustrasi Pemukulan. Tiga anak tersangka penganiayaan pelajar SMP saat latihan silat di Karanganyar divonis masing-masing 3,5 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pelajar SMP tewas saat latihan silat di Karanganyar.

Sidang tiga terdakwa tersebut berlangsung cepat lantaran status mereka yang masih kategori anak.

Ketiganya adalah AE (17), HT (16), dan MA (15).

Baca juga: Rekonstruksi Pelajar Karanganyar Tewas saat Latihan Silat: Korban Ditendang di Perut dan Punggung

Penjabat (Pj) Humas PN Karanganyar AL Fadjri mengatakan, vonis ketiganya dibacakan dalam sidang 5 Januari 2024.

"3 pelaku anak penganiayaan sudah terima vonis hakim," kata Fadjri, Rabu (24/1/2024).

Fadjri mengatakan, ketiga terdakwa anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak berakibat meninggal dunia dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Mereka terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Fadjri, pelaksanaan sidang vonis terhadap tiga pelaku anak tersebut berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

"Para terdakwa anak kemudian divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan pelaksanaannya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo," ujar dia.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar SMP di Karanganyar saat Berlatih Silat, 3 Masih Pelajar

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP di Karanganyar tewas saat mengikuti latihan silat.

Hasil autopsi menunjukkan, siswa bernama Wildan Ahmad itu meninggal akibat kerusakan organ dalam.

Dari penyelidikan polisi, Wildan meninggal setelah dianiaya senior karena gagal membawa anggota baru.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dimana tiga di antaranya masih kategori anak. (Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 3 Pelaku Anak Kasus Pelajar SMP Tewas Latihan Silat di Karanganyar Divonis 3,5 Tahun.

Baca juga: Hitung-hitungan Kesempatan Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023: Wajib Menang Lawan Jepang

Baca juga: Alasan Mahfud MD Belum Mundur dari Menko Polhukam setelah Jadi Cawapres: Beri Contoh Soal Etika

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved