Berita Semarang
Sidak Argorejo, Dispertan Kota Semarang Tak Lagi Temukan Penjual Daging Anjing: Beralih ke Menthok
Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang menggencarkan razia daging nonpangan seusai pengamanan 226 ekor anjing untuk konsumsi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang menggencarkan razia daging nonpangan seusai pengamanan 226 ekor anjing untuk konsumsi.
Satu di antaranya, inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Argorejo, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, yang sempat diketahui menjual daging anjing.
Kepala Dispertan Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengatakan, Kota Semarang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.
Baca juga: Data Pemkot Solo Ada 27 Warung Daging Anjing di Kota Bengawan, Butuh Hingga 100 Ekor Per hari
Aturan itu termasuk mengatur terkait larangan konsumsi daging nonternak.
"Beberapa waktu lalu, kami sidak ke beberapa tempat, satu di antaranya di Argorejo. Ternyata, sudah tidak jualan daging anjing dan sudah berganti ke mentok dan bebek," tutur Hernowo, Minggu (14/1/2024).
Hernowo mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng terkait larangan peredaran daging nonpangan.
Pemkot terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mengonsumsi daging nonpangan, misalnya anjing dan kucing.
Sosialisasi juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar akan bahaya mengonsumsi daging hewan nonpangan.
"Kami sosialisasi terus, yang perlu diedukasi konsumennya. Kalau tidak laku alias tidak ada yang beli, pasti tidak akan jual lagi," ujarnya.
Baca juga: Solusi Dishub Kota Semarang Ganti Median Jalan dengan Bollard: Aman bagi Pengendara, Percantik Kota
Selain edukasi terkait bahaya mengonsumsi daging nonpangan, Hernowo juga memberikan pemahaman terkait sanksi bagi masyarakat yang nekat mengonsumsi ataupun menjual daging nonpangan.
Sanksi bisa berupa sanksi administratif hingga pidana.
"Seperti kasus yang kemarin, setelah dicek, ada anjing yang berpenyakit. Sesuai aturan, bisa terkena pidana sembilan tahun," terangnya. (*)
Baca juga: Pesan Gus Mus Hadapi Pemilu 2024: Jangan Mudah Terprovokasi dan Harus Berkepala Dingin
Baca juga: 24 Perusahaan Rokok Dihukum Bea Cukai Kudus, Terbukti Salah Tempel Hingga Jual Sisa Cukai
Daging Anjing
larangan konsumsi daging anjing
anjing konsumsi
Kawasan Argorejo Semarang
dispertan kota semarang
kejadian semarang hari ini
TPA Brown Canyon Dikeluhkan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak |
![]() |
---|
Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Marak Bendera Bajak Laut Jolly Roger Jelang HUT RI, Satpol PP Semarang Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Pakai Narkoba, Perempuan Blora Dapat Pengampunan dari Presiden Prabowo Lewat Amnesti. Langsung Bebas |
![]() |
---|
Lagi Viral di Semarang Tempat Nongkrong Lihat Sunset KIW Edge, Tiket Masuk dan Parkir Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.