Berita Nasional
Buntut Panjang Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman dan Jokowi Dilaporkan ke PTUN
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu masih berbuntut panjang.
Petrus mengatakan, pelaporannya ini semata-mata demi memberantas dinasti politik yang menurutnya tengah dipraktikan mantan Wali Kota Solo tersebut.
"Jadi, posisi PTUN saat ini menjadi harapan rakyat, bisa menjernihkan hiruk-pikuk persoalan hukum yang terjadi semata-mata akibat dinasti politik dan nepotisme."
"Dinasti politik dan nepotisme kalau tidak segera dibersihkan maka kedaulatan rakyat akan digantikan dinasti politik," katanya.
Baca juga: Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK, Dinilai Keluarkan Pernyataan Tak Elok
Selain Jokowi, ada beberapa orang yang turut digugat ke PTUN, yakni capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; istri Jokowi, Iriana; Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra Jokowi, Kaesang Pangarep; Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution; hingga eks ketua MK sekaligus ipar Jokowi, Anwar Usman.
Sebelumnya, PTDI dan Perekat Nusantara juga sempat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang, dan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Oktober 2023 lalu.
Mereka digugat dengan laporan serupa, yaitu dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pada saat itu, Jokowi hingga Gibran diduga telah melanggar UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Koordinator TPDI, Erick S.Paat
Setelah itu, Erick juga menyatakan, Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi hingga Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta soal Dugaan Nepotisme.
Baca juga: Capres Anies Baswedan Dapat Ancaman Penembakan saat Live di Tiktok, Timnas AMIN Lapor Polisi
Baca juga: Belum Gabung Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Dipastikan Absen di Laga Piala Asia 2023 Kontra Irak
Lowongan Petugas Haji 2026 Sudah Beredar, Ini Kata Kemenag |
![]() |
---|
Misteri Mesin Tik untuk Menulis Naskah Proklamasi Terungkap, Bukan Milik Maeda |
![]() |
---|
Kemungkinan PDIP Masuk Kabinet Usai Megawati Dukung Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Belum Ada SKB 3 Menteri, 18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional untuk Pekerja Swasta? |
![]() |
---|
Kapolri Hadiri Haul Ponpes Buntet Cirebon, KH Marzuqi Mustamar Pembicara Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.