Berita Purbalingga
Nasib Produsen Knalpot Purbalingga saat Polisi Gencarkan Zero Knalpot Brong
Kepolisian Resor Purbalingga deklarasi bahwa kabupaten ini zero knalpot brong, Kamis (11/1/2024).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Purbalingga dikenal dengan sentra pembuatan knalpot. Di sisi lain, Polri dengan masif melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua.
Bahkan, Kepolisian Resor Purbalingga deklarasi bahwa kabupaten ini zero knalpot brong, Kamis (11/1/2024).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin mengatakan akan melakukan pembinaan kualitas dan produksi knalpot kepada para pelaku usaha.
Baca juga: Pemilik Knalpot Brong Kian Terdesak di Kebumen, Polres dan Bupati Sepakati Hal Ini Pada 2024
"Bahwa di Purbalingga tidak memproduksi knalpot Brong.
Purbalingga memproduksi knalpot berstandar," tegasnya.
Sementara, Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menuturkan, pihaknya meminta produsen untuk memproduksi knalpot sesuai standar.
Lebih lanjut disampaikan dalam pengecekan yang sudah dilakukan untuk produsen atau pembuat sebagian besar sudah sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah melalui peraturan menteri.
Baca juga: Penertiban Knalpot Brong di Purbalingga Sasar Pelajar, Polsek Bobotsari Tertibkan 16 Motor
Karena ada aturan terkait batas kebisingan yang telah telah ditentukan.
"Kami berharap seluruh stakeholder terkait dapat berperan serta dalam sosialisasi kepada masyarakat termasuk kepada pelajar mewujudkan 'Purbalingga Zero Knalpot Brong'," katanya.
Sita Ratusan Kendaraan Knalpot Brong
Polres Purbalingga menyita 596 kendaraan dengan knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang dilakukan tanggal 3 - 10 Januari 2024.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 363 pelanggar hasil penertiban oleh Satlantas Polres Purbalingga dan 233 pelanggar terjaring penertiban di polsek jajaran.
Kapolres mengatakan, knalpot brong menimbulkan hal negatif yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami jajaran kepolisian mendapatkan perintah untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong yang dilakukan serentak di wilayah Jawa Tengah," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Tidak Hanya Razia Pemakai, Polisi Datangi Bengkel dan Penjual Knalpot Brong di Cilacap
Disampaikan, penertiban dilakukan bersama dengan TNI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta stakeholder lainnya.
| 184 Desa di Purbalingga Ikuti Pilkades Serentak Tahun 2026 Ini |
|
|---|
| Longsor Timpa Rumah di Sangkanayu Purbalingga, 1 Orang Tewas |
|
|---|
| KPU Purbalingga Tetapkan 807 Ribu Pemilih, Lebih Banyak Laki-lakinya |
|
|---|
| Truk Tabrak Motor saat Mendahului Kendaraan Lain di Mrebet Purbalingga, 2 Orang Dibawa ke Puskesmas |
|
|---|
| Kebakaran Kandang Bikin Ribuan Ayam Mati Terpanggang di Mrebet Purbalingga, Kerugian Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/deklarasi-purbalingga-zero-knalpot-brong.jpg)