Berita Cilacap
Tidak Hanya Razia Pemakai, Polisi Datangi Bengkel dan Penjual Knalpot Brong di Cilacap
Jajaran Satlantas Polresta Cilacap akhir-akhir ini terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Satlantas Polresta Cilacap akhir-akhir ini terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat, Sabtu (6/1).
Selain para pengguna kendaraan, sasaran lainnya adalah para penjual knalpot dan bengkel pemasangan knalpot di wilayah perkotaan Cilacap.
Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya.
Namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.
Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Nunung dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting.
Baca juga: Akui Keunggulan Persijap, CEO Persiba Balikpapan Respons Kekalahan Timnya
Dalam kesempatan itu, Nunung turun bersama perwira jajarannya mendatangi satu persatu penjual dan bengkel knalpot.
Dia secara langsung memberikan himbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
"Kita kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkap Nunung kepada Tribunbanyumas.com
Selain melakukan imbauan secara langsung, Nunung menyebut bahwa pihaknya juga melakukan imbauan melalui sosial media.
Kemudian lanjut Nunung, Satlantas Polresta Cilacap juga melaksanakan penindakan dalam bentuk tilang apabila ada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap, Senin 8 Januari 2024, Waspada Hujan
"Pemakai kita imbau untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.
Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan," ujar Kompol Nunung.
Selain menyasar pada penjual knalpot dan bengkel pemasang, Satlantas Polresta Cilacap juga mensosialisasikan larangan penggunaan knlapot brong kepada siswa-siswi.
Caranya yakni dengan mendatangi sekolah dan memberikan edukasi terkait pentingnya "Zero Knalpot Brong".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.