Berita Nasional
Paman Cawapres Gibran, Anwar Usman Dilarang Tangani Seluruh Sidang Perkara PHPU Pilpres 2024 di MK
Ipar Presiden Joko Widodo Anwar Usman dilarang ikut menangani sidang perkara hasil PHPU Pilpres 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilarang ikut menangani sidang perkara hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Larangan ini dikeluarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo lewat Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Larangan ini berkaitan dengan hubungan Anwar Usman sebagai paman calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Meski begitu, Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman masih dimungkinkan ikut dalam penanganan PHPU terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: Tak Cukup Layangkan Surat Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua Baru MK ke PTUN Jakarta
Namun, jika nantinya ada PHPU yang menimbulkan konflik kepentingan menyangkut mantan Ketua MK itu, Anwar Usman dipastikan dilarang ikut campur dalam PHPU Pileg 2024.
Suhartoyo menegaskan, hal tersebut sebagaimana diamanatkan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
"(Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara) PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, itu (Anwar Usman dilarang ikut campur) sepertinya (hanya untuk) yang berpotensi (menimbulkan konflik kepentingan) saja," kata Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Kalau (PHPU) Pilpres, sepertinya, di putusan MKMK sudah clear ya," tegasnya.
Suhartoyo menambahkan, nantinya, MK akan membahas terlebih dahulu soal batasan-batasan bagi ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam menangani PHPU Pileg 2024.
Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
Sebab, Suhartoyo mengaku, tak bisa memutuskan sendiri batasan-batasan bagi Anwar Usman tersebut.
Menurutnya, hal itu harus didiskusikan bersama para hakim konstitusi lain melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Nanti, kami tentukan dulu kriteria-kriteria berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Karena, kalau saya sendiri (yang memutuskan), khawatir tidak tepat nanti," ucap Suhartoyo. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres.
Baca juga: Wakil Presiden Maruf Amin Pose Salam Metal Tiga Jari di HUT PDIP, Jokowi Sengaja Tak Diundang
Baca juga: Ledakan Memicu Kebakaran Melanda SPBU Tembalang Semarang, Konsumen Kabur Tinggalkan Motor
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif: "Kondisi Beliau Makin Pulih, Secara Fisik Fit Banget" |
![]() |
---|
Siapa Rojali, Fenomena Sosial yang Bisa Bikin Pusat Perbelanjaan Bangkrut |
![]() |
---|
KH Imaduddin Tantang Rizieq Shihab Tes DNA Jika Masih Ngeyel Sebagai Keturunan Nabi |
![]() |
---|
Jokowi Turun dari Alphard Hitam, Tenteng Map Berisi Ijazah Masuk Polresta Solo |
![]() |
---|
Tanggapan KH Imaduddin Soal Isu Gus Fuad Plered Mundur dari Polemik Nasab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.