Berita Banyumas
Kasus Pupuk Palsu di Banyumas Terungkap, 5 Orang Ditangkap, Ini Modusnya
Penemuan pupuk palsu terungkap di Kecamatan Tambah, Banyumas, beberapa waktu lalu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kasus pupuk palsu yang beredar di Kabupaten Banyumas terungkap. Polisi menangkap lima tersangka.
Penemuan pupuk palsu terungkap di Kecamatan Tambah, Banyumas, beberapa waktu lalu.
Para tersangka menjual pupuk palsu menggunakan mobil pikap dan berkeliling untuk dijajakan ke masyarakat.
Baca juga: Waspada Pupuk Diduga Palsu Beredar di Banyumas, Berisi Tanah Dicat Biru, Penjual Pakai Pikap

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pupuk palsu ini diproduksi di wilayah Jawa Timur.
Pupuk merek Bio CR Mutiara 161616 ini diproduksi PT Semeru Jaya Gumilang.
"Ini berdiri sudah cukup lama dan sudah beroperasi tiga tahun," kata AKBP Hendri kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (8/12/2023).
Kelima tersangka yaitu HP (36) warga Bojonegoro, CHA (31) warga Bojonegoro, MCH (36) warga Bojonegoro, P (26) warga Bojonegoro, dan AL (40) warga Gresik ditangkap di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Ini Biang Kerok Pupuk Langka, Kejari Kebumen Tangkap Distributor Pupuk Subsidi Nakal
Kelimanya ditangkap atas temuan dan aduan dari petani di Kecamatan Tambak, Banyumas yang membeli pupuk tidak terdaftar atau palsu dari para pelaku.
Warga yang sudah membeli dan dibuka, pupuk palsu itu berisi seperti tanah yang dicat biru.
PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa.
Pupuk tersebut ternyata tidak hanya diedarkan di Banyumas, tetapi juga wilayah lain di Jateng.
Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang.
Kemudian 18 sampai 26 November 2023 mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu di Kecamatan Tambak.
Tersangka Berbagi Peran
Dalam melakukan aksinya, para pelaku berbagi peran masing-masing.
Tersangka HP memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak.
CHA, MCH, dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk.
Baca juga: Ingin Lepas dari Pupuk Kimia, Blora Bakal Jadi Kabupaten Pertanian Organik
Serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang.
Selain 5 tersangka yang telah ditangkap, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih buron.
PT Semeru Jaya Gumilang sebetulnya terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar.
Namun, hanya merek dagangnya saja yaitu Bintang Biosca yang terdaftar.
Pada kasus ini, PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk Bio CR Mutiara 161616, ini yang ilegal dan tidak terdaftar.
"Sudah kita lakukan pengecekan di Kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label," jelasnya.
Kualitas Jauh dari Mutu
Sementara itu Balai Penerapan Standarisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) Yogyakarta mengungkap sejumlah kejanggalan dari pupuk yang tidak terdaftar atau ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Kepala Laboratorium Tanah dan Pupuk BPSIP Yogyakarta, Widada mengatakan, setelah melakukan pengecekan sampel pupuk yang tidak terdaftar dan beredar di wilayah Kecamatan Tambak, ternyata nilainya jauh dari mutu pupuk NPK.
"Pupuk merek Bio CR Mutiara 161616 kami berkeyakinan bahwa itu adalah NPK.
Ternyata apa, setelah kami cek ternyata nilainya jauh dari mutu pupuk NPK," ungkapnya.
Baca juga: Petani Kudus Wadul ke DPR, Terungkap Alasan Pupuk Sulit Didapat
Kemudian dari kandungan unsur-unsur makro dan mikro yang tercantum pada label atau karung pupuk terdapat banyak ketidak sesuaian
Perlu diketahui bahwa 100 persen itu terbuat dari kapur, kandungan CaCO3 itu lebih dari 104 persen.
"Artinya kalau kita gunakan di pertanian berbeda dengan pupuk pada umumnya yaitu jika digunakan itu akan merusak tanah itu sendiri dan penggunaannya semuanya," katanya.
Pupuk jenis tersebut sendiri menurutnya akan lebih cocok bila digunakan di tanah-tanah rawa.
"Tanah-tanah yang cocok itu tanah-tanah rawa atau tanah-tanah yang PH-nya masam.
Atau paling tidak tanah PH-nya 4.
Di jawa rata-rata tanah itu PHnya 5 sampai 6,5 jadi itu untuk pemakaian pupuk kapur ada metodenya ada caranya tersendiri," terangnya.
Baca juga: Tips Merawat Tanaman Anggrek agar Bunga Awet Mekar, Tak Butuh Banyak Air dan Pupuk
Dan apabila tidak menggunakan metode atau cara khusus maka akan merusak tanah.
Dampaknya, tanaman tidak bisa menyerap unsur hara dan terjadi keracunan otomatis tanaman padi atau tanaman pala hijau tidak berproduksi dengan maksimal.
Pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun.
Atau pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman hukumannya adalah 5 tahun. (*)
Baca juga: Jatah Pembagian Pupuk Wewenang Kementerian Pertanian, Jateng Dijatah 1,1 Juta Ton
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.