Berita Kebumen

Ini Biang Kerok Pupuk Langka, Kejari Kebumen Tangkap Distributor Pupuk Subsidi Nakal

Kejari Kebumen menetapkan satu orang tersangka kasus penyalahgunaan pupuk subsidi. 

Editor: khoirul muzaki
KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO
ILUSTRASI - Pupuk Urea buatan PT Pupuk Kujang di Pabrik Pupuk PT Kujang Cikampek, Jawa Barat, Jumat (19/5/2017). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Kejari Kebumen menetapkan satu orang tersangka kasus penyalahgunaan pupuk subsidi


Perbuatan tersangka  AS dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022. 


Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM. 


Wilayah kerja CV itu seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun. 


Penyidik mendalami perkara itu didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat. 

Baca juga: Cek Lokasi dan Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Jumat 6 Oktober 2023


Dari situ ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan 2021 sampai dengan 2022


Akibat perbuatan tersangka, terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mirit, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo. 


Sebab pelaku menjual pupuk urea bukan kepada petani penerima manfaat yang seharusnya di wilayah kerja CV nya.


"Tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," ujar Kajari Kebumen Haedar.


Negara pun harus mengalami kerugian sekitar Rp8,6 miliar karena kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.


Tersangka harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.


Adapun pasal subsidair yang menjerat adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved