Berita Banyumas
Kasus Pupuk Palsu di Banyumas Terungkap, 5 Orang Ditangkap, Ini Modusnya
Penemuan pupuk palsu terungkap di Kecamatan Tambah, Banyumas, beberapa waktu lalu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
"Artinya kalau kita gunakan di pertanian berbeda dengan pupuk pada umumnya yaitu jika digunakan itu akan merusak tanah itu sendiri dan penggunaannya semuanya," katanya.
Pupuk jenis tersebut sendiri menurutnya akan lebih cocok bila digunakan di tanah-tanah rawa.
"Tanah-tanah yang cocok itu tanah-tanah rawa atau tanah-tanah yang PH-nya masam.
Atau paling tidak tanah PH-nya 4.
Di jawa rata-rata tanah itu PHnya 5 sampai 6,5 jadi itu untuk pemakaian pupuk kapur ada metodenya ada caranya tersendiri," terangnya.
Baca juga: Tips Merawat Tanaman Anggrek agar Bunga Awet Mekar, Tak Butuh Banyak Air dan Pupuk
Dan apabila tidak menggunakan metode atau cara khusus maka akan merusak tanah.
Dampaknya, tanaman tidak bisa menyerap unsur hara dan terjadi keracunan otomatis tanaman padi atau tanaman pala hijau tidak berproduksi dengan maksimal.
Pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun.
Atau pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman hukumannya adalah 5 tahun. (*)
Baca juga: Jatah Pembagian Pupuk Wewenang Kementerian Pertanian, Jateng Dijatah 1,1 Juta Ton
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.